Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Memberi Kuliah Umum Bidang Hukum Keimigrasian di Universitas Asahan

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai-metrokampung.com
Bertambahnya Satu mata pelajaran Hukum Keimigrasian  pada Fakultas Hukum membuat Universitas Asahan menjalin kerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan,  Hal ini ditandai dengan kehadiran Narasumber dari kantor imigrasi tersebut dalam memberikan kuliah umum yang dihadiri puluhan mahasiswa, Selasa (19/3/2019).

Huntal H Hutauruk,  Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai dalam mata kuliahnya menjabarkan tentang ilmu Hukum Keimigrasian sesuai dengan pasal 1 angka 1 UU No 5 Tahun 2011 tentang keimigrasian yakni "keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara".

Selain itu Huntal juga memberikan pemahaman tentang izin tinggal yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia,  demikian juga tentang Timpora ( Pengawasan orang asing).

Pembentukan Tim Pora ucap Huntal,  untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.



Materi yang diberikan juga tentang bebas visa kunjungan kepada 169 negara,  dengan kata lain orang asing yang dimaksud dapat di Indonesia selama 30 hari dan ini sesuai dengan Perpres No 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan.

Penegakan hukum keimigrasian juga turut disampaikan seperti pendeportasian dan hal inilah yang banyak menarik minat para mahasiswa dalam tanya jawab kepada kepala kantor imigrasi sebagai narasumber.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Asahan (UNA) menyambut baik adanya kerjasama dengan kantor imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai.

Karena khusus untuk semester VI ( enam) ,  mulai tahun 2019 ini Fakultas Hukum UNA telah mengadakan mata pelajaran Hukum Keimigrasian,  walaupun dalam kurikulum KKN mata pelajaran ini telah berlaku 3 tahun silam, ucap Bahmit.(rs/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini