Musrembang Kabupaten, Bupati Samosir Sesalkan Pernyataan Oknum Satker BBPJN

Editor: metrokampung.com
Foto Bupati, Ketua DPRD,   KApolres Samosir, Pada Pembukaan Musrembang tingkat Kabupaten.

Samosir,Metrokampung.com
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon sangat menyesalkan pernyataan dari salah satu oknum Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) yang selalu mengkambinghitamkan pemerintah daerah (Pemda) kepada masyarakat Samosir. Untuk biaya ganti rugi terhadap pembangunan jalan lingkar Kabupaten Samosir.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir tahun 2020 di Aula Hotel JTS Kecamatan Pangururan, Senin (25/3). Dia menegaskan, Pemkab Samosir bukan tidak mampu membebaskan lahan secara administrasi melainkan dari sisi keuangan pemerintah daerah tidak mampu untuk mengalokasikan dana tersebut.

"Kami juga berharap dan memohon kepada BBPJN agar terhadap pembangunan jembatan Tano Pongggol secepatnya dilaksanakan penentuan titik pembebasan lahan. Sekaligus berharap bahwa kunci suksesnya pembangunan adalah kebersamaan,"harap Bupati Samosir.

Di tempat yang sama, Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi melalui Kasat Pol PP Provsu, Anthony Siahaan menyampaikan, secara kewilayahan prioritas pembangunan wilayah Sumatera ditujukan pada yakni, penguatan ketahanan bencana pantai barat Sumatera, pengembangan industri pengolahan hilirisasi, komoditas unggulan dan agroindustri. Serta pengembangan SDM terampil untuk mendukung kawasan industri.

"Semoga melalui penyelenggaraan Musrenbang ini, program dan kegiatan yang kita rumuskan dapat lebih konstruktif dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan yang sedang kita hadapi. Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Sumatera Utara yang maju, aman dan bermartabat,"ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Samosir, Rudi Siahaan dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan Musrenbang RKPD Samosir dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Dengan tujuan mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan prioritas sesuai RPJMD Samosir tahun 2016-2021. Begitu pun untuk menyepakati prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja pembangunan daerah tahun 2020 dan pendanaannya.(horas/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini