Nasib Kades Diduga Dukung 01 Diputuskan Pekan Depan

Editor: metrokampung.com
Ketua Bawaslu Batubara Ade Sutoyo, SP

Batubara  - Metrokampung.com

Laporan pengaduan BPN Prabowo - Sandi Kabupaten Batubara perihal  para Kepala Desa (Kades) yang diduga menandatangani dukungan kepada Capres/Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin akan diputuskan pekan depan.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Batubara Ade Sutoyo, SP melalui telepon genggamnya, Senin (11/03/2019).

Dikatakan Ade laporan pengaduan tim BPN sedang dalam penanganan Bawaslu Batubara dan insha Allah selambat-lambatnya Senin (18/03) pihaknya akan memutuskan melalui rapat pleno nasib para kades di Kec. Medang Deras  yang diduga tidak netral tersebut.

Sekedar untuk diketahui kasus ini bermula sejak surat yang berkop Apdesi berisi nama dan tandatangan Kades serta stempel desa yang menyatakan dukungan kepada paslon 01 diposting di FB.

BPN Prabowo - Sandi langsung menanggapinya dengan membuat laporan pengaduan ke Bawaslu.

Surat pernyataan yang diduga ditandatangani 9 kades  dan berstempel basah 10  Kepala Desa di  Kecamatan Medang Deras Kab. Batubara memang menjadi viral di media sosial.

Ade Sutoyo, SP saat dikonfirmasi sejumlah wartawan sebelumnya  membenarkan BPN Prabowo-Sandi telah memasukkan laporan pengaduan ke Bawaslu  pada Senin (25/02).

Saat itu Ade mengatakan  apabila laporam  telah  teregister Bawaslu mempunyai waktu 14 hari kerja  untuk memutuskan apakah memenuhi syarat sebagai  pelanggaran pemilu atau tidak. Apabila merupakan pelanggaran melalui pleno akan diputuskan apakah pelangaran administrasi atau pidana.

Selama kurun waktu ini Bawaslu akan mengklarifikasi pihak pihak terkait seperti kades yang diduga membubuhkan tandatangan  dan stempel.

"Bila merupakan pidana akan  kita serahkan ke Gakkumdu," pungkas Ade.

Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Batubara  M. Rafik   meminta Bawaslu Kabupaten Batubara bersikap netral dalam menjalankan fungsi pengawasannya agar tidak terjadi perpecahan ditengah-tengah masyarakat Batubara pada Pilpres dan Pilleg mendatang.

Sebagaima  diketahui persoalan tersebut mencuat setelah diupload ke facebook sehingga menjadi viral bahkan ditenggarai menjadi kasus nasional.

"Apabila benar, Kepala Desa  yang menandatangani dukungan terhadap Capres/Cawapres Joko Widodo Ma'ruf Amin harus mendapat hukuman penjara
seperti yang menerima Kades Suhartono di Kab. Mojokerto," tegas politisi Partai Demokrat Renanda Bachtar di media massa menanggapi dukungan kades di Kec. Medang Deras Kab. Batubara  (ebson ap/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini