Penambang Ilegal Marak Beroperasi, Diduga Aparat Hukum Tak Berdaya?

Editor: metrokampung.com
Truk Pengangkut Tambang Minerba Terlihat melintas di perempatan Jalan Tarnama Sinambela Sinar.  

Tobasa-Metrokampung.com
Maraknya penambang ilegal di Tobasa seperti hal biasa. Kini giliran aparat penegak hukum, "nyaris kehilangan deteksi kepada para pelaku ilegal itu.

Sebagaimana sanksi pidana dan Pasal yang dapat dijatuhkan sanksi pidana dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Didalamnya terdapat delapan pasal mulai dari pasal 158 hingga pasal 165. Undang-undang ini dapat dipandang hukum pidana administratif.

Mengacu pada UU Minerba ini dikenal adanya 3 (tiga) jenis izin yakni, IUP, IPR dan IUPK.

Untuk mendapatkan izin pertambangan tersebut harus memenuhi syarat administratif.

Dengan sejumlah administrasi yang sangat memberatkan, para pelaku tambang 'minerba' kuat dugaan  berkonspirasi dengan sejumlah pihak untuk medapat keuntungan yang tak terhingga.

"Bahkan, pihak mana yang tak tergiur dengan keuntungan besar, yang hanya mengeruk mineral dari perut bumi dan mengabaikan Undang-undang tegas Rikardo Hutapea kepada (mk) selasa 19/3"19 waktu setempat.

Ia menjelaskan, ada pasal yang memuat sanksi pidana pada pasal 158 yang berbunyi "setiap orang yang melakukan usaha penambagan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat (3),pasal 48,pasal 67 ayat (1)pasal 74 ayat (1), atau ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh (10) tahun dan denda paling banyak sepuluh milyar rupiah (10.000.000.000).

Juga pada pasal 159 disebutkan, para pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimagsud dalam Pasal 43 ayat 1, Pasal 70 huruf e,  pasal 81 ayat 1, ,Pasal 105 ayat 4, Pasal 110 atau Pasal 111 ayat 1 dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sepuluh milyar rupiah (10.000.000.000) urainya.

Pihaknya memohon kepada aparat Kepolisian, agar penambang-penambang ilegal itu ditertibkan,  bahkan, harus diseret ke meja hijau ketusnya. (rel/mk)



Share:
Komentar


Berita Terkini