Pengrusakan Baliho, Ketua Bawaslu: Termasuk Tindak Pidana Pemilu

Editor: metrokampung.com
Maraknya Pengrusakan APK pada pesta demokrasi lima tahunan itu. 

Tobasa-Metrokampung.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Juniart Sitorus S.Sos menegaskan, perusakan alat peraga kampanye termasuk tindak pidana pemilu. Aturan itu tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dirinya juga menuturkan, ini untuk menanggapi soal perusakan atribut kampanye atau alat peraga kampanye (Baliho) Jefri Siahaan Caleg dari Partai PKPI dapil 1di Kota Balige rabu (12/3"19).

“Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana, ”kata Juniat mengulangi.

Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut  menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.

Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sementara sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Ia juga menjelaskan, para calon peserta pemilu agar segera melaporkan saat ada pengrusakan yang merugikan berbagai pihak.

Diketahui, banyak Alat Peraga Kampanye (APK) dirusak oknum Orang yang Tidak Dikenal (OTK). Jefri Siahaan Caleg PKPI dapil 1 Balige mengaku,  sangat menyangkan sikap oknum yang tidak bertanggung jawab, yang berpotensi menodai pesta demokrasi ini ketusnya.(her/mk)


Share:
Komentar


Berita Terkini