Polisi Dor 2 Tsk Pembunuh Janda di Pagurawan Tsk Agus Salim Saling Kenal Dengan Korban

Editor: metrokampung.com
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang menjelaskan penangkapan tersangka pembunuhan seorang janda.

Lima Puluh  - Metrokampung.com
Polisi terpaksa melepaskan tembakan guna melumpuhkan dua tersangka pencurian dengan pemberatan dan pembunuhan seorang janda paruh baya di Medang Deras Kab. Batubara. Peringkusan kedua tersangka menguak misteri pencurian dibarengi  pembunuhan seorang janda paruh baya di Pagurawan Kec. Medang Deras Kab. Batubara.

Dua tersangka yang melakukan pencurian dengan pemberatan sekaligus melakukan pembunuhan terhadap Nur Aidah (50) diringkus ditempat persembunyiannya di barak Okim di Dusun Kayu Api Desa Kota Pait Kec. Tualang Mandau Kab. Bengkalis Riau.

Demikian pemaparan Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum didampingi Waka Polres Kompol Herwansyah Putra, SH, dan Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, S.Ik, MH pada press realeasenya di Satreskrim Polres Batubara, Jumat (08/03/2019).

Rustam Affandi dan Agus Salim, dua tsk pembunuh seorang  janda.

Diterangkan Kapolres, kedua tersangka yang merupakan abang adik yakni Agus Salim alias Bunyek (26) dan abangnya Rustam Affandi (34) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dikedua kaki karena berusaha melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat hendak diringkus petugas Reskrim Polres Batubara.

Penangkapan kedua tetsangka bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan melihat sepeda motor milik korban di rumah Fahmi (28) di Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir, Selasa (05/03). Berbekal informasi, tim gabungan Polres dan Polsek  Medang Deras menuju kediaman Fahmi dan menemukan sepeda motor Vario BK 5608 OAB milik korban.

Setelah dinterogasi Fahmi mengaku sepeda motor tersebut dibelinya dari Agus Salim seharga Rp. 3 juta.

Berbekal informasi dari Fahmi, tim melakukan pengejaran ke Langkat dan Riau. Kedua tersangka akhirnya berhasil diciduk dari Bengkalis Riau, Rabu (06/03) dini hari.

Kepada petugas Agus Salim mengaku telah melakukan kejahatan bersama abangnya bernama Rustam Affandi. Agus Salim juga mengaku telah melakukan perencanaan terlebih dahulu.

Masih menurut Agus Salim, dirinya mengetahui kebiasaan korban yang selalu bangun menjelang subuh. Tsk Agus Salim kemudian bersembunyi dibelakang rumah korban sementara Rustam Affandi bersembunyi dibalik pohon pisang.

Begitu korban membuka pintu belakang rumahnya, Agus Salim secepatnya mendorong tubuh korban hingga terhempas ke belakang.

Setelah korban terbaring Agus Salim segera mencekik leher korban dan memukuli wajah dan kepala korban. Karena korban melakukan perlawanan dengan mencakar leher dan wajah tersangka, tersangka kemudian meraih batu gilingan dan memukulkan ke wajah korban hingga tidak berdaya.

Melihat korban tidak berdaya, Agus Salim beranjak membuka pintu depan agar Rustam Affandi dapat masuk kedalam rumah.

Sesampai didalam rumah, Rustam Affandi melihat korban masih hidup kemudian mengambil sebilah gunting dari steleng korban. Rustam Affandi kemudian menghujamkan gunting ke leher dan batok kepala bagian belakang korban hingga korban tewas berlumuran darah.

Setelah korban tewas Agus Salim kemudian mengambil 4 buah cincin dari tangan korban sementara Rustam Affandi kembali bersembunyi dibalik pohon pisang.

Agus Salim kemudian mengenakan jilbab milik korban untuk mengelabui warga dan mengeluarkan sepeda motor milik korban.

Dengan santai Agus Salim yang mengenakan jilbab keluar dari pintu depan dan menggembok pintu. Agus kemudian melajukan sepeda motor curiannya dan menjemput Rustam Affandi yang bersembunyi dibalik pohon pisang. Kedua tersangka selanjutnya kabur dan menjual cincin korban seharga Rp. 5 juta dan sepeda motor korban kepada Fahmi seharga Rp. 3 juta.

Uang hasil kejahatan sebanyak Rp. 8 juta dibagi dengan rincian untuk Agus Salim sebanyak Rp. 4,5 juta dan sisanya Rp. 3,5 juta diambil Rustam Affandi.
Telah diberitakan sebelumnya, pada 26/02 sekira pukul 19.30 WIB, Rahmida anak korban bersama Butet temannya mendatangi rumah korban di Jln Beringin Kel. Pagurawan Kec. Medang Deras.

Rahmida curiga karena sejak sehari sebelumnya rumah ibunya tertutup dengan keadaan tergembok dari luar. Setelah menunggu akhirnya Rahmida menghubungi ibunya lewat HP namun suara panggilan terdengar dari arah dalam rumah.

Rahmida kemudian memanjat untuk melihat melalui lubang angin. Rahmida kaget melihat warung dalam keadaan berantakan. Rahmida kemudian membuka paksa gembok untuk membuka pintu.

Setelah pintu terbuka Rahmida masuk kedalam rumah dan melihat tubuh ibunya telah terbaring kaku dilantai dengan kondisi berlumuran darah.

Malam itu juga Kapolres Batubara membentuk tim gabungan dari Satreskrim dan Polsek Medang Deras dan keesokan harinya mengundang tim labfor Poldasu.

Disebutkan Kapolres kedua tersangka pencurian dengan pemberatan dan pembunuhan dikenai Pasal 340 subs 339 KUHP subs 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. Sementara tersangka Fahmi dikenakan Psl 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.(ebson ap/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini