Polres Batubara Gelar Press Lirease Pencurian Dengan Kekerasan Dan Pembunuhan Misniati

Editor: metrokampung.com
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang.SH.M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Pandu Winata. SH. SIK. MHUM dan Kapolsek Lima Puluh AKP Jhoni Andries Siregar. SH. pada saat press release pengungkapan pembunuh Misniati.(foto/Damar Sirait )

Batubara-metrokampung.com
Polres Batubara gelar press liris pencurian dengan pemberatan dan pembunuhan bidan pengantin Misniati di halaman Satreskrim Polres Batubara, Senin (25/03)

Hanya butuh waktu 4 hari tim Sat Reskrim Polres Batubara sukses meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan disertai pembunuhan terhadap Misniati (70) janda pengusaha peralatan pesta dan bidan pengantin warga Dusun VI Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Demikian disampaikan Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Pandu Winata, SH. S.IK, MH dan Kapolsek Lima Puluh AKP Jhoni Andries Siregar pada press release di Sat Reskrim Polres Batubara di Lima Puluh. Tersangka Andi Nova alias Andi (29), warga Dusun VI Desa Sumber Padi yang merupakan tetangga korban terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melakukan perlawanan saat diringkus di Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kab. Batubara, Jumat (23/03) sekitar pukul 04.30 WIB.


Saat diringkus tersangka sedang berada di salah satu kos-kosan bersama teman wanitanya yang berprofesi sebagai biduan keyboard.

Dijelaskan Kapolres timbulnya niat tersangka Andi melakukan pencurian Senin (18/03) sekitar pukul 08.00 WIB setelah korban didatangi kolektor untuk menagih angsuran sepeda motor.

Sekitar pukul 12.00 WIB hari yang sama tersangka Andi mengamati rumah korban dengan modus berpura-pura mencari kawat kerumah Sor yang merupakan Uwak tersangka yang tinggal disebelah rumah korban. Sekitar satu jam kemudian Sor mendatangi Andi di rumahnya untuk meminta Andi memperbaiki TVnya yang rusak.

Saat memperbaiki TV milik Sor, tersangka memanfaatkannya untuk mengamati rumah korban. Keluar dari rumah Sor sekitar pukul 14.00 WIB tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang terbuka.

Saat tersangka masuk kepergok dengan korban yang sedang berada duduk di kursi. Karena ketahuan tersangka melarikan diri kearah kamar mandi Sor. Tersangka kemudian mengambil sebilah kayu bulat bekas patahan meja dari samping kamar mandi.

Dengan kayu ditangan tersangka mengejar korban yang sedang menuju dapur kemudian memukul bagian belakang kepala korban sebanyak 3 kali. Akibat pukulan, tubuh korban membentur kosen pintu tengah dan jatuh tersungkur.

Setelah membersihkan bekas darah yang tergenang dilantai, tersangka membalikkan tubuh korban lalu meraih tangan korban dan menyeret ke gudang penyimpanan peralatan pesta.

Tersangka menutupi tubuh korban dengan 4 buah kuali besar dan kepala korban menggunakan 2 buah fiber tempat nasi serta melucuti anting-anting korban. Selain itu tersangka juga mengambil HP dan dompet korban.

Sekitar pukul 14.30 WIB, ketika tersangka mencuci tangan di kamar mandi dari arah luar rumah terdengar suara Novita Wardani yang merupakan menantu korban.

Mendengar panggilan Novita, tersangka bersembunyi di samping tembok kamar mandi korban. Karena tidak ada jawaban dari korban, Novita menemui Ros dan Sor. Sor mengatakan bahwa korban baru saja menjemur pakaian. Kemudian ditemani Sor, Novita kembali kerumah korban yang juga tempat tinggalnya dengan memanggil nama korban.

Karena tidak ada jawaban Novita dan Sor berjalan menuju pintu belakang dan melihat pintu telah terbuka saat membuka pintu Novita terkejut dan menjerit minta tolong karena melihat darah berceceran dilantai.

Mendengar jeritan Novita warga berdatangan dan mencari korban. Korban ditemukan di dalam gudang dalam posisi tertutup kuali dan fiber tempat nasi. Warga kemudian mengangkat tubuh korban yang sudah dalam lemah namun setibanya di ruang tengah korban meninggal dunia.

Diungkapkan Kapolres, tersangka Andi sebelumnya telah 5 kali melakukan pencurian di rumah korban dan tidak pernah ketahuan. Namun nahas pada aksinya yang keenam, korban melihat tersangka sehingga tersangka menghabisi nyawa korban.

Akibat perbuatannya disebutkan Kapolres, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Psl. 340 sub. 339 sub. 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati setidaknya pidana penjara 20 tahun.

Pada kesempatan yang sama Kapolres Simatupang juga mengungkapkan telah menangkap Syaiful yang merupakan penadah anting-anting milik korban. (DS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini