PT BDSN Dituding Abaikan Kesepakatan

Editor: metrokampung.com
Nota Kesepakatan Pihak Menejemen PT BDSN dan Pemkab Tobasa.

Tobasa-Metrokampung.com
Terkait Pembayaran hasil penjualan listrik, PT BDSN dituding ingkari kesepakatan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Tobasa sebagaimana diatur dengan perjanjian pembayaran 1% dari hasil penjualan listrik PT BDSN.

Hal ini terungkap ketika metrokampung pertanyakan proses perjanjian kesepakatan bagi hasil 1% akan penjualan listrik PT BDSN dengan pihak Pemkab Tobasa, pada selasa 27/3"19.

Sabaruddin Tambunan Amd mengatakan, "jika hal itu tidak pernah terealisasi baik dalam Rapat Dewan ataupun di rapat lainnya.

Untuk mendapatkan akurasi dan perimbangan pemberitaan, wartawan mencoba konfirmasi langsung kepada Humas PT BDSN Ir.Zevrin Alam Harahap.

Iya, jika hal itu sudah dibatalkan karena tidak ada landasan hukum, terang Zefrin. Akan tetapi program pembangunan atau lebih dikenal dengan istilah CSR itu tetap ada.

Dirinya juga mengarahkan wartawan bertanya langsung kepada Ketua DPRD Tobasa Ir. Boike Pasaribu terkait pembatalan perjanjian tersebut.


Seperti diketahui,  PT Bajra Daya Sentra Nusa (BDSN) merupakan investor energi terbarukan, yang bergerak dalam proyek listrik.

Sebagai Pemegang saham utama  Fareast Green Energy Pte. Ltd yang berbasis di Singapura dan PT.Pembangkit Jawa Bali (PJB), anak perusahaan PT PLN (Persero)  yang merupakan dan stakeholder kunci di BDSN. (her/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini