Sulitnya Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Karimun

Editor: metrokampung.com

Karimun-metrokampung.com
Permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) tergolong sulit saat ujian tertulis di Polres Karimun. Sebanyak 30 pertanyaan yang diserahkan petugas, pemohon SIM harus mampu menjawab pertanyaan minimal 21 soal dan bisa mengikuti ujian praktek yang telah disediakan petugas. Cara inilah yang dijumpai pemohon SIM di pelayanan.


Erward Simanjuntak sudah melengkapi berkas ke petugas salah satu pemohon SIM A yang baru gagal dalam ujian tulis, Jumat (8/3).

Menurut Erward yang bekerja sebagai wartawan  sudah kedua kali mengikuti ujian tulis, alhasil tidak lulus ujian tulis. Lika liku pengurusan SIM baru bagi pemohon di pelayanan SIM terjawab. Lewat oknum petugas pengurusan SIM diduga ada tawaran tarif dan melalui watshap Erwad yang dikirim ke watshap wartawan metrokampung.com nama salah satu oknum disebut ujar Erwad.

Menurut peraturan pemerintah No.50 tahun 2010  tentang PNBP Polri tarif pengurusan SIM A sebesar Rp.120.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 80.000. Menanggapi adanya dana bertarif diluar ketentuan, diduga sebesar Rp.150.000 untuk perpanjang SIM.

Wartawan metrokampung konfirmasi  ke ruangan AKP TEUKU FAZRIAL KENEDDY selaku Kasat Lantas mengatakan tata cara pengurusan sudah ada di ruangan pelayanan SIM dan sudah sesuai mekanisme dan tarif dana sesuai PNBP.

"Pemohon SIM yang kalah bukan urusan saya dan  saya tidak  tahu kutipan itu ada, ruangan saya aja disini, sedangkan ruang pelayanan disana dan saya sangat sensitif orangnya karna Polres Karimun ini polres terbaik," ujar Kasat Lantas.(tim/marolop/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini