Diduga Selingkuhi Istri, Josran Sitinjak Bantai Sahat Sagala Hingga Tewas

Editor: metrokampung.com

Samosir, metrokampung.com
Diduga dendam cemburu, Josran Sitinjak (39) warga huta hotang onan runggu, tega melakukan pembunuhan dengan cara menikam kepada korban atas nama Sahat Sagala (24) di Desa Huta Hotang Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Minggu,(11/4/2019).

Hal tersebut tersebut dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor Senin, (15/4/2019).

"Ya benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilatar belakangi motif dendam cemburu di Desa Huta Hotang Kecamatan Onanrunggu pada Minggu malam kemarin," ujar AKP. Jonser Banjarnahor.

Menurut Kasat Reskrim Polres Samosir, kronologis pembunuhan tersebut diduga karena dendam pelaku kepada korban yang menuduh korban melakukan selingkuh dengan istri pelaku FS, pada tahun yang lalu.


"Kejadian terjadi pada malam hari sekitar jam 22.10 (14/4/2019) disalah satu Lapo Tuak milik seorang bermarga Gultom di Desa Huta Hotang"ungkapnya.

Korban Sahat Sagala yang kesehariannya bertani, malam itu bersama dengan saksi ( Alfinius Sitinjak, Pendi Sitinjak, Ekan Gultom, Pandapotan sitinjak), sedang duduk-duduk di teras Lapo Tuak milik warga bermarga Gultom sambil minum tuak.

Tiba-tiba dari arah belakang korban datanglah tersangka Josran sitinjak yang diduga telah minum tuak sebelumnya dari warung yang lain, menghampiri korban dan dengan tiba-tiba tersangka Josran Sitinjak mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah dada sebelah kiri korban Sahat Sagala.

Setelah itu kawan Sahat Sagala dilapo itu, Vinius sitinjak menarik tangan pelaku Josran Sitinjak.
Kesempatan itu digunakan Sahat Sagala melarikan diri ke arah jalan ringroad Tomok.
Setelah itu pelaku Josran Sitinjak diamankan oleh warga dan pemilik warung.

Warga pun kemudian menghubungi Kapolsek Onanrunggu AKP Wilson Harianja dan lagsung mengerahkan anggotanya untuk mengamankan pelaku.

Pelaku Josran Sitinjak yang kesehariannya adalah perangkat desa di Desa Janji Matogu saat ini sudah ditahan di Mapolres Samosir.

"Pelaku Josran Sitinjak sudah kita tahan di Polres Samosir dan korban saat ini sedang dilakukan otopsi di RS. Bhayangkari Medan," Lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman minimal 20 tahun dengan ancaman pembunuhan berencana seperti tertera pada pasal 340 KUHP.(hs/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini