Gugatan AS Dikabulkan PTUNKuasa Hukum Minta Gubsu Kembalikan Hak PNS Kliennya

Editor: metrokampung.com
Ahmad Fadhly Roza, SH, kuasa hukum AS

Medan,metrokampung.com 
Ahmad Fadhly Roza,SH, selaku Kuasa hukum AS, pegawai negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Unit Kerja Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dapat mengembalikan hak kliennya sebagai PNS yang sebelumnya telah diberhentikan dengan tidak hormat.

Pemberhentian yang tertuang pada surat keputusan Gubernur Sumatera Utara No.800/1492/2017, yang dikeluarkan tanggal 17 April 2017 lalu itu berisikan tentang hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Namun karena ternyata kliennya tidak terbukti menikmatimati kerugian negara tersebut, maka Ahmad Fadhly selaku kuasa hukum kemudian menggugat hal tersebut ke PTUN, dan hasilnya gugatan tersebut diterima oleh PTUN.

”Sesuai dengan pemberitahuan putusan Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 6 November 2018 dan ketentuan UU tentang Pengadilan Tata Usaha Negara maka putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.474 K/TUN/2018 tanggal 20 September 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No.17/B/2018/PT.TUN.MDN tanggal 13 Maret 2018 jo putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No.96/G/2017/PTUN.MDN tanggal 15 November 2017 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Kasim SH.MH tanggal 21 Maret 2019. Tidak terbukti menikmati kerugian negara, inilah yang menjadi pertimbangan Hakim PTUN mengabulkan gugatan AS, jelas Ahmad Fadhly Roza,SH kepada wartawan, Jumat (05/04/2019) dikantornya Jalan Bilal.

Ahmad Fadhly menjelaskan, Dengan dikeluarkannya putusan ini, maka ia meminta kepada pihak tergugat untuk mematuhi putusan PTUN dan mengembalikan hak-hak kliennya.

”Jika pihak tergugat tidak menjalankan putusan PTUN ini maka pihaknya akan melakukan upaya eksekusi,” ucapnya.(rel/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini