Heran, Oknum Komisioner Bawaslu Humbahas Tak Terdaftar di DPT

Editor: metrokampung.com
Gedung kantor Bawaslu Humbahas di Doloksanggul.

Humbahas,Metrokampung.com
Cukup lucu, jika seorang yang ditugaskan mengawasi hak milik orang lain, justru tidak dapat mengawasi hak miliknya sendiri. Hal demikian mencerminkan integritas seorang anggota badan pengawas pemilu yang bertugas melakukan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemilu serta hak pilih masyarakat justru tidak dapat mengawasi hak pilih diri sendiri.

Keunikan ini terjadi di jajaran Bawaslu Kabupaten Humbang hasundutan. Berdasarkan data investigasi dan informasi yang diperoleh awak media, diketahui seorang komisioner berinisial EP tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Unik nya, komisioner ini masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Anehnya, keberadaan yang bersangkutan sebagai pemilih khusus tidak berdasarkan domisili KTP dan KK . Sementara, sesuai KTP dan KK, EP merupakan warga pasar kelurahan doloksanggul yang beralamat di Jln. Letkol. GA. Manulang. Namun EP justru masuk dalam DPK di Desa Purba Manalu.

Panitia pemilihan kecamatan (PPK), Dostar Simamora dan didampingi PPS desa purba Manalu, Cristo Simamora ketika dikonfirmasi awak media Senin,(15/4/2019) dikantornya membenarkan bahwa komisioner Bawaslu berinisial EP ini masuk dalam DPK Desa Purba Manalu. Namun dikatakan, pihaknya melalui PPS setempat telah melakukan perbaikan setelah mengkroscek ulang data diri yang bersangkutan. “ setelah dicek kembali oleh PPS kita, ternyata Ibu EP ini warga pasar kelurahan doloksanggul. Atas dasar itu, kita mencoret nama yang bersangkutan dalam DPK Desa Purba Manalu, dan memasukan nya kembali dalam DPK kelurahan pasar doloksanggul “ ujarnya.

PPS desa Purba Manalu, Cristo Simamora yang ditanyai seputar alasan atau dasar dirinya memasukan oknum komisioner Bawaslu EP dalam DPK Desa Purba Manalu mengaku bahwa pendataan DPK yang dilakukan nya sebelumnya hanya berdasarkan nama. Akan tetapi, setelah dirinya mencek identitas kependudukan, baru lah diketahui bahwa yang bersangkutan bukan lah warga desa purba manalu. Sehingga mencoret nama tersebut dari DPK Purba Manalu dan melaporkan hal tersebut ke PPK Doloksanggul.

Menyikapi hal itu, ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Binsar Pardamean Sihombing yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui info tersebut. Sebaliknya dirinya merasa terkejut dengan keberadaan data informasi yang sampai ke meja redaksi. Lebih lanjut Binsar menjelaskan, seharusnya EP yang ber KTP di pasar kelurahan doloksanggul masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) Kelurahan dan berhak memilih di 23 TPS yang ada dikelurahan tersebut. Dan bukan di wilayah yang berbeda dengan indentitas kependudukannya. Menurut Binsar hal itu jelas diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 dan PKPU No. 9 tahun 2019.

Komisioner Bawaslu Humbang Hasundutan divisi pengawasan Jahormat Lumban Toruan yang kemudian dimintai tanggapan nya seputar kasus tersebut mangaku tidak dapat memberikan keterangan. Dirinya justru  mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi Ketua Bawaslu. “ lansung saja lah lae, ke ketua," pintanya.

Menanggapi situasi ini, mantan komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,Aulia Andri yang dimintai tanggapan oleh media  spontan tertawa. Menurutnya sebuah keanehan, seorang penyelenggara pemilu yang berperan dalam sistem pengawasan justru tidak terdaftar di DPT. “ kalau  menurut saya, ya aneh lah. Masa dia (EP) penyelenggara pemilu, tidak mengurus dirinya terdaftar atau tidak. Logikanya, bagaimana dia (EP) bisa menjaga hak pilih orang lain, sementara hak pilihnya sendiri tidak Ia jaga, aneh itu “ katanya sambil tertawa.

Lanjut Andri,” harusnya dia peka saat DPS diumumkan oleh KPU setempat. Setidaknya dia bisa mengkroscek nama nya dalam DPS ada atau tidak. Jika tidak, tentu dia kan bisa meminta ke KPU untuk memasukan namanya tadi dalam DPS tersebut. Selanjutnya ditetapkan dalam DPT” tukasnya. Berbicara etika pengawasan, mantan anggota Bawaslu provinsi periode 2013 – 2018 ini berpendapat bahwa itu merupakan kesalahan adminstrasi pelaksanaan pemilu. Dan hal ini mendapapat ruang untuk diajukan ke DKPP  guna mengakaji profesionalitas yang bersangkutan dalam penyelenggaraan pemilu “tegasnya.

Sayangnya anggota komisioner Bawaslu EP yang beberapa kali ingin dikonfirmasi wartawan belum bisa memberikan keterangan resmi. Empat (4) point pertanyaan yang diajukan awak media melalui WA pun belum mendapat jawaban. “ datang saja ke kantor “ jawabnya. (FT/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini