Tsk Amat Riky Syahputra alias Amat Gondrong
|
Batubara - Metrokampung.com
Tertangkap tangan sedang mengantongi narkotika jenis sabu, Amat Riky Syahputra alias Amat Gondrong (40) warga Dsn VIII Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara letoy saat polisi dari Polsek Lima Puluh menyergap dirinya didepan rumah warga.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasi Humas Polres Batubara Aiptu Ismunazir mengungkapkan penyergapan tersangka melalui pesan Wats App yang diterima wartawan, Jumat (05/04/2019) pagi.
Disebutkan Ismunazir, tersangka Amat Riky Syahputra alias Amat Gondrong disergap pada Kamis (04/04) malam ketika dirinya sedang berada di depan rumah warga.
Kronologis penangkapan, Kamis (04/04) sekira pukul 20.30 Wib Personil lidik Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki sedang menguasai atau memiliki barang yang diduga narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut personil lidik polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jimmy Rianto Sitorus, SH melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap Amat Riky Syahputra alias Amat Gondrong di depan sebuah rumah milik Atan Sarif di Dusun VIII Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batubara.
Pada penggeledahan tersebut ditemukan 1 paket yang di duga narkotika jenis sabu berukuran sedang terbungkus plastik klip transparan dari dalam kantong celana belakang tersangka pelaku yang dibalut dengan uang kertas sebesar Rp. 300.000.
Saat ini pelaku dan barang bukti 1 paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah HP Samsung serta uang tunai sebanyak Rp 300.000
sudah berada di Mako Polsek Lima Puluh guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ebson ap/mk)