Money Politik Dalam Dinamika Pemilu di Indonesia

Editor: metrokampung.com

Indonesia, Metrokampung.com
Mengulas kondisi politik yang berkembang saat ini, sebagian besar masyarakat sarat dengan praktek politik uang (money politic) baik pada saat pemilu presiden, gubernur, bupati, "bahkan sampai pemilihan kepala desa.

Dikemas dalam berbagai bentuk seperti pemberian hadiah, kupon, tambahan uang lembur, uang transport, sumbangan, dan sebagainya.

Karena sudah melekatnya dengan masyarakat seolah tidak ada ruang untuk memberantasnya.

Inilah yang melatar belakangi tulisan ini, sehingga memberikan pemahaman kepada masyarakat secara umum bahwa praktek politik uang ini sangat berbahaya, dan merupakan cikal bakal munculnya korupsi.

Sebagaimana diartikan Money politic dalam Bahasa Indonesia adalah suap, juga arti suap dalam buku kamus besar bahasa Indonesia adalah uang sogok.

Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya pada partai yang bersangkutan.

Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye, dan pemilihan umum adalah proses memilih pengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, hingga dengan kepala desa.

Pengertian lain pemilu adalah, salah satu upaya dalam mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melaksanakan aktivitas retorika, hubungan politik, komunikasi massa, lobi dan aktivitas lainnya.

Sedangkan menurut Undang-undang Nomer 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat (1); Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sebagaimana tujuan dari pemilu adalah sebagai wujud kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Menurut Al Rasyid, Politik uang (money politics) sudah mendarah daging bagi sebagian besar manusia Indonesia. Sehingga uang menjadi alat untuk berkuasa.Mengubah putusan bahkan untuk memenangkan persaingan.

Istilah politik uang memiliki dimensi yang lebih luas, karena praktik ini bisa terjadi di luar kontestasi pemilu. Dalam terminologi hukum, praktik politik uang dapat disebut sebagai tindakan penyuapan.

Seiring dengan kebangkitan rezim demokratis di dunia ketiga, pembelian suara pertukaran manfaat material untuk suara telah menjadi komponen kunci mobilisasi elektoral di banyak negara demokrasi muda.

Hal ini menunjukkan bahwa dinamika menurunnya identifikasi partai di kalangan pemilih Indonesia telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap meluasnya aktivitas pembelian suara.

Menurut Muhtadi, toleransi publik terhadap penyuapan terkait pemilu dapat dikurangi dengan meningkatnya identifikasi partai.

Pemilih yang mengidentifikasi diri mereka dengan partai politik cenderung menolak praktik pembelian suara.

Sebaliknya, mereka yang tidak berafiliasi dengan partai politik lebih mungkin untuk menerima pembelian suara.

Catatan Edison Marpaung
Reporter Metrokampung.
Share:
Komentar


Berita Terkini