Polisi Resmi Layangkan Surat Tersangka ASN Dinas Pertanian ke BKD Karo

Editor: metrokampung.com
Lilik Suhendro, PNS Tersangka KDRT pemukulan terhadap istri ketika diabadikan Sudah Botak dalam penjara di Ruang Kanit PPA,

KARO – METROKAMPUNG.COM
Petuah orang tua dahulu kala yang berbunyi “ Pande Pandelah Meniti Bui Agar Selamat Sampai Ketepian” tak dimaknai dengan benar sehingga pepatah  Sudah Jatuh Ketimpa Tangga Lagi, nampaknya sangat wajar di terima L. Suhendro oknum PNS dijajaran Pemkab Karo .

 Bagaimana tidak, Sudah 3 malam meringkuk di Penjara dan Terancam Pecat kini Polres Tanah Karo secara resmi Melayangkan Surat Pemberitahuan Tersangka ASN terhadap pria berstatus Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pertanian Karo ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karo.

"Benar, kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Tersangka ASN atas Nama Lilik Suhendro ke Dinas Pertanian dan BKD Ka. Karo, " ungkap Kasat Reskrim yang di sampaikan Kanit PPA, Aiptu Antoni Ginting kepada wartawan Kamis (10/4) di ruang kerjanya.

Kanit PPA lebih lanjut mengatakan bahwa berdasarkan Surat dengan nomor B-294/IV/Reskrim/2019. Perihal, Surat Pemberitahuan Tersangka ASN Dinas Pertanian dan juga kebagian BKD Karo,Tertanggal 10 April 2019, ujar Antoni Ginting mengakhiri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tersangka Lilik Suhendro (51) warga Jalan Tropis No 8 Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe, melakukan pemukulan/kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik dengan cara memukul tubuh istrinya Tenang DL Tarigan alias mamak Prima(53). Istri dibalbal pada bagian bahu korban secara berulang kali dengan menggunakan tangan mengepal sehingga wajah korban pecah dan berdarah pada bagian kening sebelah kanan. Kejadian Rabu (13/3) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya.

Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan melalui Kanit UPPA Aiptu Antoni Ginting membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Lilik Suhendro pada Senin (8/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Kini kasusnya sedang kita lakukan pemeriksaan yang intensif sementara 2 (dua) orang saksi saksi telah kita mintai keterangannya. “ Pasal yang dipersangkakan, pasal 44 ayat 91 UU RI No.: 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini