Rapidin Simbolon Buka Rakor Pemerintahan Desa Tahun 2019

Editor: metrokampung.com

Samosir,Metrokampung.com
Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, MM membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2019 yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Masyarakat Desa Selasa (02/04/2019).
di Aula AE. Manihuruk Lumban suhi-suhi Kec.Pangururan Kab.Samosir,Sumatera utara

Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa diikuti oleh 600 orang peserta diantaranya Asisten Tata Praja dan Kesra Mangihut Sinaga, Bapenda, Inspektur Kabupaten, Bappeda, BPKAD, Camat dan Kasi PMD Se-Kabupaten Samosir, Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa, Sekdes, Kaur Keuangan dan Ketua BPD Se-Kab. Samosir.

Narasumber pada kegiatan tersebut diantaranya Drs. Tuangkur Harianja, MM (Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provsu), Kusnarto (Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa), Boy Tobing (BPJS Cabang P. Siantar) dan Hotraja Sitanggang (Kepala Bapenda Samosir).

Kadis PPAMD Samosir Rawati Simbolon dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa secara efektif, efisien, terpadu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik sebagaimana amanat dari pasal 115 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Disamping itu juga untuk meningkatkan pemahaman tentang konsekwensi hukum penyalahgunaan dana APBDes, Pengelolaan Pajak Daerah dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba dan hubungannya dalam penganggaran pada APBDes.

Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, MM dalam arahannya menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini merupakan agenda penting dalam pengimplementasian peran kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Rapat ini juga bertujuan untuk membahas langkah-langkah percepatan kegiatan APBDes TA. 2019, baik yang berkaitan dengan permasalahan dari sisi administrasi maupun pembangunan fisik di desa.

Bupati Samosir menekankan agar Kepala Desa membuat langkah-langkah percepatan pembangunan di desa dengan memberdayakan seluruh sumber daya yang ada dan para Camat agar lebih intensif melakukan monitoring demi tercapainya pembangunan yang berkualitas dan tepat waktu. Para kepala desa juga diminta supaya betul-betul mengantisipasi konsekuensi hukum akibat penyalahgunaan dana desa dengan tetap melaksanakan kegiatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Penyaluran Dana Desa untuk Tahap II juga sudah dapat dilaksanakan dan paling lambat bulan Juni, oleh sebab itu sebagai syaratnya agar setiap pemerintah desa segera menyelesaikan pertanggungjawaban tahun sebelumnya dan disampaikan ke Dinas PPAMD.

Pada sesi kedua, Rapat Koordinasi dilanjutkan dengan menghadirkan Narasumber yakni Trymedia Panjaitan, SH, MH (Wakil Ketua Komisi III DPR RI), Kajari Samosir Budi Herman, SH, MH dan Kapolres Samosir AKBP. Agus Darojat, S.iK.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trymedia Panjaitan, SH, MH dalam paparannya menyampaikan Konsekuensi Hukum Penyalahgunaan Narkoba dan Pengelolaan Dana Desa. Disampaikan bahwa dalam UU Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Secara Nasional, untuk Tahun 2019 jumlah Anggaran Dana Desa yang dialokasikan naik menjadi Rp. 70 Triliun. Untuk kabupaten Samosir tahun ini mendapat Rp. 108,7 M yang mengalami kenaikan signifikan yang tahun sebelumnya Rp. 90,9 M. Berdasarkan data yang dirilis oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi KPK terhadap rencana aksi pencegahan korupsi, Kabupaten Samosir menempati urutan pertama terbaik Se-Sumatera Utara dan urutan 30 tingkat Nasional. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum pengelolaan Dana Desa di Samosir sudah berjalan baik. Tentunya ini menjadi kebanggan dan dorongan semangat bagi segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir dalam meningkatkan dan mewujudkan penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang lebih solid, disiplin dalam menjalankan anggaran serta menciptakan kerangka hukum dan politik yang harmonis bagi masyarakat.
(Hun's/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini