Sadiss.. Polres Pakpak Bharat Ungkap Pelaku Pembunuhan di Desa Kuta Tinggi, Ternyata Begini Kronologisnya

Editor: metrokampung.com

Pakpak Bharat,metrokampung.com
Dalam kurun waktu 36 Jam Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat berhasil menangkap tiga pelaku atas Tewasnya Syaripuddin Berutu (40) Warga Desa Kutatinggi kabupaten pakpak bharat Maret lalu.

Beredar berita sebelumnya Korban mayat ditemukan di bak kamar mandi di Rumah korban sendiri Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Salak, kabupaten Pakpak Bharat, pada Senin (25/03) lalu.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Leonardo David Simatupang, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat AKP R. Turnip dan Kabag OPS, Kompol Toni saat konferensi pers, Selasa (02/04) Di Mapolres Pakpak Bharat mengatakan meninggalnya PB karena dibunuh pelakunya adalah inisial LBR (Laki-laki) warga Desa Kuta Tinggi Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak yang berstatus PNS yang bertugas sebagai Sekdes, LBC (Laki-laki) warga Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat, dan DL (Laki-laki) Warga Kuta Tinggi Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat yang berstatus lajang.



Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu disebabkan adanya perselisihan batas ladang dan pengambilan bambu, pelaku merasa tidak terima dengan korban karena keduanya merasa benar.

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian, bermula pada hari Jumat Tanggal 15 Maret 2019 sekira pukul 12.00 WIB di dusun III desa Kuta Tinggi Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, LBC dan DL mengambil bambu di ladang milik LBR namun korban melarang LBC dan DL untuk mengambil bambu tersebut dan mereka adu mulut.

"Karena adu mulut Si LBC dan tidak terima dan mengasih tau ke LBR dan mengajak untuk membunuh Puddin Berutu (Korban). Kemudian mengajak juga DL untuk membunuh Puddin Berutu. Setelah itu LBC menyuruh DL untuk menuju rumah korban, dan LBC menjemput LBR dan mereka pergi bersama sama menuju rumah Puddin Berutu (Korban), saat sampai di rumah korban LBC mengambil kayu yang berada di bawah pohon manggis berukutan 65 Cm. Setelah itu LBC dan DL mendorong pintu rumah korban dan LBR (Sekdes) mengikut dari belakang," ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, Setelah sampai di dalam rumah LBC memukul korban di bagian wajah, Terkejut korban langsung lari ke belakang rumah kemudian LBC dan LB mengejar, LB meminta kayu dari LBC dan kayu tersebut di arahkan ke punggung Puddin Berutu kemudian DL dan LBC mendorong Puddin Berutu dan tersungkur dan DL membalikkanya.

 “Setelah itu DL memegang kepala, LBC memegang badan dan LBR memegag bagian kaki, setelah itu LBC menyerahkan parang kepada DL dan menyuruh memotong leher korban, lalu membawa korban kembali kedalam rumah dan meletakkannya di atas tikar dan membuka baju korban, setalah dibuka mereka bersama sama menggotong mayat ke dalam bak kamar mandi usai dari bak mereka kembali ke tempat dan mengumpulkan baju si korban dan membakar baju korban," jelas Kapolres.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs pasal 338 subs 351 ayat (31) KHUP berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup” tambah kapolres ( vikram/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini