2 Warga Sei Berombang Ditangkap Polisi Karena Mencuri

Editor: metrokampung.com
Kedua pelaku saat berada di Polsek Panai Hilir.

Labuhanbatu - Metrokampung.com 
Dua warga Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir Zulpin (35) dan Bayu (22) diamankan tim gabungan Rajawali Pantai dan unit Reskrim Polsek Panai Hilir, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (1/5/2019) dini hari.

Informasi diperoleh, pengerjaan terhadap kedua pelaku, berdasarkan laporan korban bernama KO LAI SUN (59) warga jalan A. Yani, Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, dengan nomor Lp/ 18/ IV/ 2019./ SU/ RES. LB/ Sek. P. Hilir, pada Tanggal 27 April 2019.

Setelah diketahui keberadaan kedua pelaku, Team Sus Pantai bersama unit reskrim Polsek Panai Hilir melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku pencurian tersebut, sekitar mulai pukul 02.30 wib.

Dan akhirnya, pada pukul 05.20 wib dini hari Team gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti 1(satu) unit alat cas baterai merk weldtech 15 A di jalan A. Yani Lingkungan V, Kelurahan Sei berombang, Kecamatan Panai Hilir.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (AL/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini