Diduga Suara Caleg Gerindra Digelembungkan, Penyelenggara Dilapor ke Sentra Gakumdu

Editor: metrokampung.com
Jimmy Pangaribuan didampingi Kuasa hukum Robinhot Sihite,SH (kemeja biru) saat mengisi formulir laporan di kantor Bawaslu. 

Doloksanggul,Metrokampung.com
Menindaklanjuti keputusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dengan nomor register: 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 yang menetapkan panitia penyelenggara pemilihan kecamatan (PPK) terbukti melakukan kesalahan dalam hal pengimputan data dari formulir C1-DPRD Provinsi ke DA1-DPRD Provinsi, dari Partai Gerindra di 135 TPS di 24 desa dan mengakibatkan selisih perbedaan jumlah atau “ bengkak “ mencapai 2.175 suara. Masyarakat pemantau pemilu, Jimmy Pangaribuan melaporkan PPK doloksanggul ke sentra gakumdu dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana pemilu pada Rabu,(22/5/2019).

Jimmy menyebutkan bahwa kesalahan pengimputan data yang terjadi di lini PPK kecamatan doloksanggul ini bukan lah merupakan sebuah kelalaian, namun lebih kepada sebuah tindakan kesegajaan yang menggelembungkan jumlah suara di proses rekapitulasi kecamatan. “ kita hanya bingung, mengapa Bawaslu menyebut kasus ini pelanggaran administrasi pemilu. Padahal nyata-nyata terjadi penggelembungan suara. Kami menilai bahwa terdapat pembengkakan suara dari formulir C1 DPRD provinsi yang di laporkan PPS ke formulir DA1-DPRD Provinsi yang direkap oleh PPK. Oleh karena nya kami menganggap aturan penanganan kasus yang diterapkan oleh Bawaslu adalah keliru “ katanya.


Divisi Investigasi Jaringan Pendaping Kebijakan Pembangunan (JPKP) ini juga menduga bahwa tindakan PPK tersebut disinyalir atas perintah seseorang dan sarat adanya kolaborasi dengan pihak-pihak terkait.

Robinhot Sihite,SH selaku kuasa hukum pelapor yang dalam hal ini Jimmy Pangaribuan, menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian kasus yang diperbuatnya ditemukan adanya potensi pidana dalam proses rekapitulasi yang dilakukan penyelenggara pemilu kecamatan. Dari hasil analisis data perkara yang dilakukan, pihak nya menilai bahwa penyelenggara pemilu kecamatan diduga kuat melanggar pasal 551 dan pasal 505 undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“ dalam pasal 505 Undang-undang pemilu dikatakan, anggota KPU Provinsi,Kabupaten/kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaian nya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp. 12 juta. Dengan demikian dapat ditafsirkan, bahwa putusan Bawaslu Humbahas menyatakan PPK terbukti karena kelalalainya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada pemilu legislatif DPRD Provinsi Suamatera Utara, yang mana terjadi perubahan di 135 TPS di 24 desa dengan selisih 2.175 suara,”tukasnya.

Sekjend. Peradi Tapanuli ini menambahkan, bahwa apabila PPK terbukti karena kesengajaan mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada pemilu legislatif DPRD provinsi  sumatera utara dapat dipidana penjara  paling lama 2 tahun dan denda Rp. 24 juta, sebagaimana diatur pada pasal 551/UU No. 7 tahun 2019. Namun pihaknya akan tetap menunggu seperti apa sentra Gakumdu menyikapi lapora tersebut.

Menanggapi putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang menyebutkan penyelenggara pemilu kecamatan doloksanggul terbukti melakukan kesalahan, Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sumatera Utara, Nazir Salim Manik ketika diminta tanggapan olehmetrokampung.com  mengaku akan mempelajari kasus tersebut. “ saya belum bisa kasih tanggapan, bang. Sebab saya belum mempelajari masalah itu. Nanti coba saya pelajari dulu yah “ujarnya.

Mantan ketua Bawaslu RI, Eka Cahyo  yang kemudian dimintai tanggapan tentang indikator pelanggaran yang dilakukan  penyelenggara pemilihan kecamatan menjelaskan “ bila cermat membaca pasal 505. Obyeknya adalah berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Artinya secara manual, bukan situng yang dimaksud,” katanya.

Ketika media bertanya “ apakah kesalahan input data yang terjadi di 135 TPS dan di 24 desa ini murni kelalaian atau ada faktor lain. Eka Cahyo menjawab, bahwa dirinya tidak dapat berspekulasi, sebab tidak memerika secara langsung. (Tim Redaksi MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini