Dua Oknum Caleg PDI P Tersandung Kasus, satu diantara Timses nya Bakal Dipenjara

Editor: metrokampung.com
Ketua Bawaslu, Henri Wesley Pasaribu ketika menyerahkan berkas perkara ke penyidik Gakumdu

Doloksanggul, Metrokampung.com
Belum lama ini, salah seorang pria berinisial HBS digrebek disalah satu rumah warga di daerah kecamatan Lintong Ni Huta Kabupaten Humbang Hasundutan pada Rabu subuh (17/4/2019) sebelum pencoblosan dilaksanakan. Awal nya HBS dicurigai melakukan perselingkuhan dengan pemilik rumah. Namun setelah dipergoki, kedapatan yang bersangkutan HBS sedang melakukan transaksi money politik dengan pemilih yang mendiami rumah tersebut. HBS yang terjaring “OTT “ serangan fajar saat proses pemilihan umum berlangsung segera digelandang ke markas Gakumdu.

Setelah diintrogasi oleh pihak kepolisian bersama kejaksaan selaku satker Gakumdu, diketahui HBS melakukan money politik untuk memenangkan seorang oknum caleg Kabupaten Humbang hasundutan daerah pemilihan (Dapil) 2 kecamatan lontong Ni huta dan Paranginan asal partai PDI P berinisial TMS nomor urut 4. Dalam penangkapan itu, Gakumdu yang dikordinatori oleh Bawaslu ini berhasil mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 26 lembar, dan contoh kertas surat suara  yang terdapat poto caleg TMS asal PDI P. HBS juga mengaku, bahwa uang tersebut Ia terima dari BS yang kabarnya merupakan Tim sukses nomor urut 4.

BS yang kemudian dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Gakumdu membenarkan bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada HBS dan meminta HBS untuk merayu warga agar mau memilih caleg Kabupaten nomor urut 4 dapil 2 dengan jasa uang tersebut. Anehnya, BS yang merupakan Tim Sukses (Timses) caleg Nomor urut 4 ini justru mengaku bahwa uang tersebut adalah milik pribadinya.

Ketua Bawaslu, Henri Wesley Pasaribu, STh yang dikonfirmasi awak media di kantornya di Doloksanggul, Selasa,(30/4/2019) menyampaikan  bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada serta hasil pengembangan penyidik Gakumdu disimpulkan bersama bahwa kasus dimaksud naik ketingkat penyidikan dengan menetapkan  HBS dan BS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu 2019 dengan dasar STPL/34/IV/2019/Humbahas tanggal 25 April. Menurut keterangan yang diperoleh ketua Bawaslu dari pihak penyidik, tersangka tidak ditahan dikarenakan masih dibawah ancaman hukuman 5 tahun. Dalam waktu dekat berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Doloksanggul. Tersangka dikenakan pasal 523 juncto pasal 280 huruf J UU No 7 tahun 2017 yang menyebut setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Disinggung keterkaitan kasus tersebut terhadap oknum caleg yang berhasil memenangkan  perolehan suara terbanyak di Dapil 2 itu, Wesley mengatakan  bahwa  semua itu tergantung dari hasil pengembangan penyidik. Namun saat ini dirinya mengaku bahwa belum mendapat bukti otentik yang dapat menyeret oknum calek yang bersangkutan dalam lingkaran tersangka. Akan tetapi, bila penyidik memperoleh bukti baru yang mengarah pada penetapan tersangka baru, tentu caleg yang berinisial TMS ini akan diberi sanksi dengan mendiskualifikasikan yang bersangkutan dari deretan pemenang pileg.

Kasus kedua datang dari daerah pemilihan (Dapil ) 3, kecamatan Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang (Papatar). Sebuah kelompok masyarakat yang manamakan diri, Aliansi PAPATAR melaporkan oknum Caleg yang juga asal Partai PDI P berinisial MS dengan tuduhan dugaan pelanggaran dan tindak kecurangan selama berlangsungnya tahapan pemilu. Pelanggaran dan kecurangan yang dimaksud yakni keterlibatan oknum pejabat ASN yang melakukan politik praktis dengan mengkordinir sejumlah PNS/ASN di wilayah dapil 3 untuk memenangkan seorang calon legislaitf yang diketahui isteri seorang kepala dinas.

Dalam kesempatan yang sama, ketua Bawaslu Wesley Pasaribu justru mengatakan bahwa untuk kasus tersebut dihentikan, sebab tidak memenuhi syarat materil dan syarat formil.

Kuasa hukum aliansi PAPATAR Dina Situmeang,SH yang dikonfirmasi wartawan Rabu,(1/5/2019) menyatakan bahwa pihak nya belum mendapatkan surat pemberhentian laporan dari Bawaslu Humbang Hasundutan. Namun dirinya tidak menampik adanya surat undangan yang dilayangkan pihak Bawaslu kepada nya baru-baru ini.

“Belum diketahui apa maksud dan tujuan surat undangan bawaslu ini, sebab surat ini meminta saya hadir pada kamis (02/5/2019) pukul 11.00 wib siang. Akan tetapi, apabila laporang yang kita sampaikan dihentikan maka kita dari aliansi PAPATAR akan menempuh langkah-langkah lain, termasuk membawa hal itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), “ katanya. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini