Simon Tarigan dan Roi Pio Sitanggang saat ini terpaksa meringkuk di sel Mapolsek Mardinding. |
KARO - METROKAMPUNG.COM
Simon Tarigan (28) warga dusun Parseoron desa Lau Pakam Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo dan Roi Pio Sitanggang (22) warga Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe,kini berada di dalam sel Polsek Mardinding.
Pasalnya dua sekawan ini,Rabu (29/5) sekira jam 13:30 wib disergap anggota Reskrim Polsek Mardinding saat melintas dengan menunggangi septor jenis Supra X 125 BK 5142 UH karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.Setibanya di Jalan PKS Lau Pakam, tepatnya di depan Cafe Makaro,anggota Polsek Mardinding langsung memberhentikan kedua pelaku,dan disaat itu,Simon Tarigan langsung membuang bungkusan plastik warna hitam ke tanah.
Melihat ada kecurigaan,Kanit Reskrim Polsek Mardinding Ipda Solo Bangun langsung menyuruh untuk memungut benda tersebut untuk membukanya sekaligus dan ternyata didalamnya ada narkoba jenis sabu-sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,maka Simon Tarigan dan Roi Pio Sitanggang langsung digiring menuju Polsek Mardind8ng dengan tangan diborgol.
Kanit Reskrim Polsek Mardinding IPDA Solo Bangun kepada wartawan mengataka,bahwa kedua pelaku ini diringkus terkait sdanya informasi yang diterima terlebih dahulu dan langsung ditindak lanjuti.
Saat diamankan,dari mereka disita barang bukti 8 buah pelastik bening pelastik warna bening masing-masing berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis shabu shabu dengan berat brutto 0, 63 gram.Satu unit sepeda motor merek Honda suprs X 125 warna hitam tanpa tutup fop dengan nomor polisi BK 5142 UH untuk dijadikan sebagai barang bukti.
"Kedua pelaku ini disergap saat melintas di Jalan PKS dusun Parsaoran Kecamatan Mardinding hendak melintas di Jalan PKS desa Lau Pakam, tepatnya di depan Cafe Macaro,dan kini kedua pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya," ujarnya. (amr/mk)