Jawaban atas Teguran dan Klarifikasi kuasa hukum Debora Sihombing, Law office Daniel Arios dan Partner

Editor: metrokampung.com
Nomor             : 120/PTMJI/05/2019                                                                   Medan, 13 Mei 2019
Lamp               : -
Kepada Yth     :
Kuasa hukum Debora Sihombing
Law office Daniel Arios dan Partner
Di Tempat

Perihal : Jawaban atas Teguran dan Klarifikasi

Dengan hormat,
Menanggapi surat teguran dan klarifikasi berita yang disampaikan kuasa hukum Debora Sihombing, Law office Daniel Arios dan Partner nomor : 002/LO-DA/ Teguran/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019. Bahwa berdasarkan point-point sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut adalah sebuah kekeliruan menurut kacamata jurnalis. Menyikapi apa yang menjadi dasar keberatan yang bersangkutan, perkenankan kami Redaksi Metrokampung.com menyampaikan beberapa penjelasan atas hal yang dimaksud :
1.    Bahwa dalam hal menyampaikan pemberitaan tersebut, redaksi metrokampung tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalis yang diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Serta teguh menjalankan fungsi dan peran sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 dan pasal 6 Undang-undang No.40 tahun 1999. Mengingat kapasitas media online metrokampung.com dalam pemberitaan dimaksud adalah menyuarakan aspirasi/keluhan masyarakat atau yang dalam hal ini para orang tua dan para siswa atas peristiwa-peristiwa yang dialami.
2.    Bahwa dalam hal melakukan pemberitaan tahap pertama dengan judul “ oknum guru wali kelas SMA N 1 Lintong Ni huta kabarnya paksa siswa bayar Rp.100 ribu untuk pengisian raport “ awak media telah melakukan konfirmasi melalui nomor hanpone yang bersangkutan (082277877279). Dan dalam hal konfirmasi tersebut diakui/dibenarkan DS kepada rekan awak media andy siregar dari media online Palapos (rekaman pembicaraan ada).
3.    Bahwa peristiwa/kejadian/situasi yang diberitakan oleh media online metrokampung.com tentang oknum guru DS adalah benar keadaannya dan tidak mengada-ada. Sebab berangkat dari keluhan masyarakat selaku orang tua siswa dan keluhan para siswa juga, yang menginformasikan adanya perbuatan/sikap yang tidak dibenarkan dari oknum guru yang bersangkutan.
4.    Bahwa sumber informasi terhadap pemberitaan tersebut berasal dari pihak-pihak terkait dan berkompen. Yakni pernyataan para orang tua, keterangan kepala sekolah selaku atasan yang bersangkutan, keterangan Dinas pendidikan Provinsi melalui Cabang dinas atau UPT. Pendidikan wil. Taput dan Humbahas. Bahkan dalam hal ini, sesuai hasil konfirmasi lanjutan dengan kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim pembinaan kepegawaian berencana turun ke sekolah yang bersangkutan untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai tindak lanjut laporan yang disampaikan pihak UPT atau Cabdis.
5.    Bahwa sebagai pendukung pemberitaan tersebut, redaksi metrokampung.com siap memberikan bukti-bukti yang ada, berupa : Video pernyataan orang tua murid, keluhan para murid, rekaman pernyataan kepala sekolah dihadapan para orang tua dan Notulen rapat pertemuan antara oknum guru DS dengan para siswa dan orang tua yang dihadiri Wakil kepala sekolah, komite sekolah dan pihak UPT. Pendidikan. Dimana didalam notulen tersebut terlampir bukti berupa uang yang sudah dikembalikan dan daftar nama siswa yang akan membayar uang pengisian raport (dokumentasi ada).
6.    Bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh metrokampung.com bukan lah sebuah copy paste sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum. Namun pemberitaan ini dilakukan dengan penelesuran dan konfirmasi langsung serta turun kelokasi tempat dimana terjadi peristiwa.
7.    Terkait point-point yang menyebutkan “ pungutan Rp.100 ribu, kutipan Rp. 500 ribu, pengelapan uang Rp, 800 ribu, dan karakter oknum DS yang jugul sejati nya bersumber dari keterangan pihak para orangtua siswa yang disimpulkan dari hasil musyawarah  antara para siswa dan orang tua serta pernyataan kepala sekolah yang mengakui bahwa oknum DS telah berkali-kali melakukan sebuah ketidakbenaran.
8.    Bahwa berdasarkan point-point tersebut diatas, mohon kuasa hukum Daniel Arios dan Partner lebih meneliti isi pemberitaan yang disampaikan media online metrokampung.
Demikian jawaban atas teguran dan klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian diucapkan terima kasih.

Redaksi media online 
www.metrokampung.com
Share:
Komentar


Berita Terkini