JENAJAH FERI TELAH KEMBALI DI RUMAH DUKA USAI OUTOPSI DI RS DDJASMEN SARAGIH

Editor: metrokampung.com
Saat jenajah sampai di rumah duka usai proses outopsi di RS Djasamen Siantar, Sabtu (18/5/2019) pukul 01.15 wib dengan Ambulance Polres Labuhanbatu.
LABUHANBATU-METROKAMPUNG.COM
Jenajah anak dibawah umur Feri (16) warga simpang mangga kecamatan Rantau Selatan sebagai korban amuk massa terduga pelaku pencurian ayam telah kembali kerumah duka sabtu 18/5/2019 sekira pukul 01.15 dini hari dari RS djasamen saragih jln sutomo pematang siantar.

Kepulangan jenajah tersebut menggunakan ambulan, dan didampingi sejumlah personil kepolisian Polres Labuhanbatu. Selain itu jenajah Feri (16) sudah mendapat sebahagian rangkaian pardu kipayah.Bahkan direncanakan akan dikebumikan oleh keluarga secepatnya sekira jam 09 Sabtu (18/5 2019) di pemakaman umum Simpang Mangga. Sehubungan jenajah sudah tinggal disholatkan dan dimakamkan," papar Rusli selaku kuasa hukumnya.

"Jenajah sudah selesai menjalani proses outopsi,dan sdh dikafani.direncanakan akan di kebumikan segera selambatnya jam 10 besok.sehubungan jenajah tinggal di sholatkan dan di kebumikan," ucap Rusli.

Konfirmasi awak media terkait  proses outopsi jenajah Feri (16) Rusli selaku kuasa hukum Feri memaparkan sedikit penjelasan pihak RS Djasamen Saragih pada nya dan pihak keluarga yang mendampingi bahwa jenajah Feri mengalami retak pada tempurung kepala yang amat berat, diperhitungkan akibat benturan benda keras,"paparnya.

Senada disampaikan personil Polres Labuhanbatu Dian Nasution selaku pendamping outopsi  pada para keluarga dan tetangga yang berhadir dirumah duka juga membenarkan beratnya kondisi luka dibagian dalam kepala korban dari keterangan dokter RS Djasamen Saragih. Berakibat minimnya ketahanan korban untuk mampu bertahan hidup,"papar Dian Nasution sembari menyampaikan rasa belasungkawa pada keluarga atas kejadian yang menimpa Feri (16) dan ijin pamit untuk isterahat.

Lebih lanjut di paparkan Rusli selaku Advokasi korban amuk massa Feri (16) bahwa pihaknya sangatlah mengesalkan penahanan Feri yang sudah lemah terkulai di dalam tahanan sejak pukul 04 hingga pukul 11 wib baru Feri diperbolehkan dibawa ke RSUD Rantauperapat," ucap Rusli.

Ironisnya Feri ketika itu dperbolehkan dibawa ke RSUD Rantauperapat, (pengakuan ibu Feri) setelah ayahnya (Feri) menyerakan uang Rp 2 jt pada oknum polisi yang informasinya sebagai uang perdamaian," terang Rusli dengan nada kesal. Tertundanya 7 jam tertunda perawatan terhadap Feri  tersebut merupakan kelalaian sikap terhadap korban yang memprihatinkan bahkan berstatus anak dibawah umur. Sembari berharap kiranya atas perlakuan ini UU No35 thn 2014 pasal 80 ayat 3 dapat diterapkan pada pelaku dan menjadikannya suatu pengalaman bagi kita semua bahwa hal seperti ini tidak terulang lagi kedepan.(MK/Rahmat Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini