Kades Bandar Kumbul Bantah Tahan Gaji 5 Kadus, Toha: Mereka Yang Tidak Mau Ambil

Editor: metrokampung.com
Kepala Desa Bandar Kumbul M Toha Hasibuan.

Labuhanbatu - Metrokampung.com
Kepala Desa (Kades) Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu M.Toha Hasibuan membantah tudingan terhadap dirinya yang tidak membayarkan gaji kepada 5 Kepala Dusun (Kadus) di Desanya dari dana penghasilan tetap (Siltap) Tahun 2018 lalu.

"Uang Siltap tersebut masih utuh, namun kelima Kadus tidak pernah datang untuk mengambilnya," ujar M.Toha Hasibuan kepada sejumlah awak media di Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Sabtu (25/5) kemarin.

Menurut Toha, awalnya dana Siltap terlambat disalurkan karena memang dananya belum turun. Namun saat dananya telah bisa diserahkan, dirinya mengundang kelima Kadus untuk mengambil uang Siltap dari bendahara desa. Tetapi kelima Kadus tersebut tidak pernah datang.

"Mereka sudah saya panggil dan saya minta agar menemui bendahara desa untuk mengambil Siltap mereka. Uang masih utuh, namun mereka tidak pernah datang dan malah koar-koar di media. Ada apa ini," sebut Toha.

Mengenai besaran Siltap yang menjadi hak para Kadus, Toha menilai Kadus tidak konsekwen dengan ucapannya sendiri. Pada sebuah pertemuan dengan kelima Kadus beberapa waktu lalu, Toha mengaku mempertanyakan apakah dia harus memberi Siltap kepada kelima Kadus yang tidak melaksanakan tugas.

Oleh Kadus dijawab mereka masih berhak untuk Siltap bulan Januari 2018. Tetapi di sejumlah media kelima Kadus menyatakan mereka berhak atas dua bulan Siltap dan ada pula yang media yang menyebut 5 bulan.

"Saya pernah panggil mereka. Saya tanyakan, apa pantas saya gaji kalian, sedangkan kalian tidak aktif. Lalu mereka menjawab bahwa mereka masih berhak atas Siltap Januari. Tapi di media, ada yang bilang dua bulan dan ada yang bilang lima bulan. Kok begitu. Ada apa ini," tuturnya seraya memperlihatkan bukti ketidakhadiran kelima Kadus dimaksud.

Informasi dihimpun dari sejumlah media online, lima mantan Kepala Dusun Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat melaporkan MTH ke Polda Sumut. Kelimanya melaporkan mengenai hak normatif mereka belum direalisasikan hingga kurang lebih setahun.

Kelima mantan Kepala Dusun tersebut sudah berupaya mencari keadilan agar hak-haknya terpenuhi. Upaya keras yang dilakukan sudah cukup maximal. Mulai dari Dinas PMD, Inspektorat hingga ke Plt Bupati Labuhanbatu. Namun, menurut kelima mantan Kepala Dusun itu belum juga ada titik kepastian.

Terpisah, Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT saat dimintai tanggapannya terkait permasalahan tersebut mengatakan, pihaknya telah menyarankan Kepala Desa tersebut segera menyelesaikan masalah itu.

"Saya sudah bilang kepada Kepala Desanya, agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan segera," katanya saat ditemui di Gedung DPRD Labuhanbatu, Senin, (27/5) siang. (AL/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini