Tersangka Yuswan Fauzi als Cici dan Ribi Salim als Alim berikut barang bukti sabu. |
Batubara - Metrokampung.com
Meski pihak kepolisian gencar melakukan pemberantasan narkotika namun tidak membuat jera para penikmat barang haram tersebut.
Demikian dikatakan Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Selamat M melalui Kasie Humas Polres Batubara Aiptu Ismunazir, Rabu (22/05).
Disebutkan Ismunazir, Polsek Labuhan Ruku telah mengamankan 2 pria yang berprofesi sebagai nelayan ketika kedapatan memiliki satu paket kecil narkotika jenis sabu, Selasa (21/05) malam.
Kedua nelayan, Yuswan Fauzi als Cici (36) warga Dsn. VII Desa Benteng Kec. Talawi Kab. Batu Bara dan Ribi Salim als Alim (34) warga Dsn. IV Ds. Benteng Kec. Talawi Kab. Batu Bara saat mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Lagenda warna hitam tanpa plat nomor polisi dihentikan petugas di jalan Kelurahan Labuhan Ruku Kec. Talawi Kab. Batu Bara.
Seketika salah seorang tersangka berupaya membuang sesuatu dan setelah dicari petugas ternyata berupa bungkusan diduga berisi sabu sabu.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu sabu dan 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Lagenda tanpa plat nomor polisi diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses penyidikan lebih lanjut. (ea. ps/mk)