Kejari Karo Tuntut Kurir Ganja 200 Kg Hukuman Mati

Editor: metrokampung.com
Usai disidang, Merdeka Ginting digiring kembali menuju Tahanan Lapas Kabanjahe.

KARO - METROKAMPUNG.COM
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 298, 4 Kg, Merdeka Ginting (67) dalam sidang tuntutan Selasa (7/5) di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Dalam tuntutan yang dibacakan tim JPU oleh Pola Siregar SH, mengatakan bahwa terdakwa Merdeka Ginting ditangkap petugas dari Polres Karo pada  5 September 2018 di Jalan Ujung Aji Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi sebagai pemilik 130 bal masing masing berisi diduga narkotika jenis ganja kering bruto 298,4 Kg. Bahwa, ganja seberat 298,4 Kg tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Said (DPO), dengan dua tahap dan untuk dikirim melalui ekspedisi tujuan Pasar Induk Keramat Jati, Jakarta Timur.

Kemudian, terdakwa mengaku tidak mengetahui DPO Said memperoleh narkotika tersebut,namun pengakuannnya diperoleh dari Blangkajeren,  Kabupaten Gayo Luwes Aceh. Terdakwa mengaku menerima jasa pengiriman itu, karena dijanjikan  apabila barang tersebut sampai di Pasar Induk Keramat Jati, terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp 300 ribu/kilogram.

Terdakwa juga mengaku sudah dua kali berhasil melakukan pengiriman ganja kering tersebut melalui pengiriman barang dan jasa (ekspedisi) Naga Bonar sekitar tahun 2016 dan 2017 lalu.

"Menyatakan terdakwa Merdeka Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan 1 jenis tanaman melebihi satu kilogram sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Merdeka Ginting berupa pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU lagi.

Sidang dipimpin hakim ketua Dahlan Tarigan, hakim anggota Delima Simanjuntak dan Arif Harahap dengan panitera Benteng Sembiring. Sidang tersebut berada dalam pengawalan petugas kepolisian, dan intelijen Kejari Karo berjalan aman dan lancar.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini