Ketentuan UU, Partai Pemenang Pemilu 2019 Otomatis Ketua DPR

Editor: metrokampung.com

Jakarta-metrokampung.com
Bambang Soesatyo menegaskan, posisi ketua DPR pada periode selanjutnya akan diduduki partai pemenang Pemilu 2019.

Pada ketentuanya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Menurut Undang-undang MD3, pihaknya sudah sepakat pembentukan ketua DPR itu pemenang pemilu adalah ketuanya," hal ini ditegaskan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di kompleks gedung Nusantara Satu Senayan Jakarta pada senin (13/5/2019), sebagaimana dilansir Compas.com

Kemudian, posisi wakil ketua DPR akan ditempati perwakilan partai dengan perolehan suara terbanyak.

Sebagaimana disebutkan dengan ayat 1 Pasal 427D dalam Undang-undang MD3 adalah :

Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR;
Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR;
Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima;

Dirinya memastikan, bahwa tidak akan ada perubahan terkait aturan tersebut sampai pada waktu pemilihan pimpinan DPR periode 2019-2024 nanti.

"Saya sebagai ketua DPR memastikan tidak ada perubahan terkait itu karena saya lah yang meng-goal-kan dan mengubah UU itu agar pemenang pemilu langsung jadi ketua DPR," ujar Bambang.

PDI Perjuangan hampir dipastikan menjadi partai pemenang dalam Pemilu 2019, sebab itu, perwakilan PDI-P diprediksi akan menduduki jabatan ketua DPR 2019-2024.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini