Batubara, metrokampung com
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. MH melalui Kasatres Narkoba AKP Kusnadi, Rabu (29/05) mengungkapkan Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara kembali mengamankan 2 pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Disebutkan Kusnadi, Surya Darma (31) pekerjaan wiraswasta, warga Lk. III Kel Lima Puluh Kota Kec Lima Puluh Kab. Batubara dan Taufik Hidayat (38) pekerjaan wiraswasta warga Lk. I Kel Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kab. Batubara di ringkus Selasa (28/05) sekitar pukul 22.00 WIB dari sebuah rumah di Lk. III Kel Lima Puluh Kota Kec Lima Puluh Kab. Batubara.
Barang bukti yang diperoleh 1 buah plastik klip ukuran kecil berisikan nakotika jenis Shabu shabu dengan berat 0, 12 gram.
Saat digerebek, keduanya ketika itu sedang duduk di atas meja papan dan di dekat lokasi duduk para terduga pelaku petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis Shabu sabu.
Ketika di perlihatkan para terduga pelaku tidak mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut namun untuk penyidikan lebih lanjut keduanya diboyong Satres Narkoba Polres Batubara guna penyidikan lebih lanjut.
Kepada kedua terduga dikenakan Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat ()1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ea.ps/mk)