PTPN 4 Kebun Aek Nauli Diduga Mengirim Surat 'Bodong' Balasan Somasi LBH BaraJP Simalungun

Editor: metrokampung.com

Simalungun, metrokampung.com
Surat somasi LBH BaraJP Simalungun No. 70/LBH/BaraJP/Kab.Simalungun/IV/2019 yang ditujukan kepada PTPN 4 Unit Aek Nauli yang isinya meminta klarifikasi terkait tenaga kerja BHl atau non karyawan tetap , serta mempertanyakan apakah di cover BPJS baik kesehatan atau tenaga kerja, keselamatan kerja karena adanya temuan dilapangan pekerja tidak sesuai dengan SMK 3, sistem pengupahan yang perlu di investigasi karena diduga dengan cara menumpangkan gaji mereka pada kayawan tetap.

LBH BaraJP Simalungun  menerima surat klarifikasi atas somasi LBH BaraJP Simalungun namun sangat di sayangkan surat tersebut tidak jelas alias “Bodong” ,pada amplop tidak ada alamat pengirim, kemudian tidak menggunakan kop surat dan stempel, namun ada tertera nama Ir.Ansari, MM. Sebagai Manager Unit Dan Erick S. Dongoran sebagai Asisten Afdeling III , sangat disayangkan bila ini adalah benar surat dari PTPN 4 Unit Aek Nauli dimana perusahaan BUMN mengirim surat “Bodong” dalam melakukan klarifikasi.

Dalam pesan WA nya GM Distrik 3 PTPN 4 Fauzi Omar menyatakan “Sebenarnya kebun aek nauli gak ada pakai BHL, jadi menurut saya gak perlu sampai ke DPRD karena kita semua punya bukti-bukti yang kuat untuk membantah apa yang dituduhkan tesebut dan saya kira hanya mis komunikasi saja. Reporter metrokampung.com meminta pendapat M.Sinaga selaku Korwil LBH BaraJP Simalungun “itu sah-sah saja bang, hak mereka untuk melakukan pembelaan diri dan klarifikasi, namun kita juga punya bukti pendukung nantinya akan kita lakukan konfrontir saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPRD Simalungun, selebihnya apa yang kita anggap perbuatan melawan hukum akan kita buatkan LP nya untuk diserahkan langsung ke Mabes Polri, Kemenakertrans, kementrian BUMN dan Setneg. sebenaranya masih banyak temuan lainnya yang akan kita ungkap di rapat dengar pendapat tersebut, biar kan aja nanti jadi sureprise supaya semua mata terbuka bang” tutupnya dalam wawancara tersebut

Surat dari LBH BaraJP untuk meminta dilakukan rapat dengar pendapat sudah diterima ketua DPRD Simalungun melalui sekwan dan saat ini lagi menunggu penjadwalan nya, yang kita harapkan dilakukan secepatnya, melalui wakil ketua DPRD Simalungun ibu Rospita Sitorus ketua LBH BaraJP M.Sinaga menyampaikan nya secara langsung meminta supaya didorong agar secepatnya dilaksanakan yang dijawab oleh ibu Rospita Sitorus “Siang ini saya sampaikan secara langsung kepada Ketua! (29/05/2019). Hal senada juga disampaikan bapak Suryadi anggota legislatif dari PDIP “Surat sudah diterima ketua tinggal penjadwalan nya, masalah RDP itu pasti dilaksanakan. (oleh Reporter: TA)
Share:
Komentar


Berita Terkini