Salah Input Data, 2.175 Suara Pindah, Bawaslu Gelar Sidang

Editor: metrokampung.com
Situasi berlangsungnya sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu 2019.
Doloksanggul, Metrokampung.com
Menindaklanjuti laporan atas nama S. Samosir, warga kecamatan laguboti, kabupaten Toba tentang dugaan kesalahan input data perolehan suara hasil pemilihan umum 2019 dengan nomor : 01/LP/PL/ADM/Kab/02.13/2019, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu, pada Rabu,(15/5/2019) di doloksanggul.

Terlapor dalam laporan ini ialah ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Doloksanggul, turut hadir pihak terkait1, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan pihak terkait2, Panwascam Kecamatan Doloksanggul. Sidang yang dipimpin oleh ketua Majels, Henri Wesley Pasaribu didampingi  Elfirda Purba dan Jahormat Lumban Toruan sebagai anggota majelis, dihadiri oleh para saksi pelapor dan terlapor serta pihak kepolisian resort Humbang Hasundutan.

Dalam Laporannya, pelapor menduga terjadinya perbedaan data perolehan suara ditingkat DPRD Provinsi, dari Formulir C1 DPRD Provinsi dengan DA1 DPRD Provinsi serta DB1 DPRD Provinsi di Kecamatan Doloksanggul. Perbedaan data perolehan suara tersebut diduga terjadi di 135 TPS yang tersebar di 24 desa di Kecamatan Doloksangul. Guna mendukung laporan S. Samosir telah menyampaikan bukti berupa dokument model C1 DPRD Provinsi di 135 TPS , satu set DA1 DPRD Provinsi dan  satu set DB1 DPRD Provinsi serta 2 (dua) Saksi yaitu, Riswandy Lumban Gaol dan Adil Silaban.

Setelah melewati tahap sidang pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu 2019 menyimpulkan dan selanjutnya memutuskan, bahwa ketua dan anggota PPK Kecamatan Doloksanggul terbukti benar melakukan kesalahan dalam pengimputan atau pengisian data perolehan suara, dan mengakibatkan perbedaan jumlah perolehan suara. Dimana selisih perbedaan jumlah tersebut sekitar 2.175 suara. Dengan demikian, Bawaslu dalam surat keputusannya, memutuskan,:

1.      Mengabulkan permohonan pelapor untuk sebagian
2.      Menyatakan terlapor (PPK) terbukti melakukan kesalahan dalam hal penjumlahan dari formulir C1 DPRD Provinsi ke DA1 DPRD Provinsi.
3.      Memerintahkan terlapor, PPK Kecamatan doloksanggul untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tatacara prosedur dan mekanisme dalam hal pengimputan data perolehan dari formulir C1 DPRD Provinsi ke model formulir DAA1 DPRD Provinsi, selanjutnya ke formulir DA1 DPRD Provinsi dengan cara mengembalikan dasar perhitungan berdasarkan C1yang telah dibuktikan dalam persidangan
4.      Memerintahkan pihak terkait1, KPU Humbang Hasundutan untuk memperbaiki formulir DB1 DPRD Provinsi Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan hasil perbaikan DA1 DPRD Provinsi yang dilakukan oleh pelapor.
5.      Memerintahkan KPU Humbang Hasundutan untuk memberikan teguran kepada terlapor PPK kecamatan Doloksanggul.
6.      Menolak permohonan pelapor untuk selebihnya.
Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Binsar P. Sihombing yang dimintai tanggapan oleh awak media terhadap putusan yang telah dibacakan oleh para majelis Bawaslu Humbang Hasundutan menyampaikan bahwa pihak nya akan melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. “ kita belum bisa memberi tanggapan. Sebab dalam hal menyikapi putusan yang disampaikan Bawaslu, lebih dulu kita akan meminta arahan dan petunjuk dari pimpinan “ katanya.
Sebelum pembacaan putusan, KPU Humbahas yang dikonfirmasi media mengaku bahwa pihak nya tdak bisa melakukan koreksi terhadap perhitungan yang dilaksanakan PPK. Sebab KPU sifat nya hanya menerima laporan. Terkait dilakukannya pencocokan data oleh Bawaslu, ketua KPU ini juga mengaku bingung, apa yang menjadi dasar tindakan tersebut. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini