Suparmin Mengaku Lakukan Pungli Atas Perintah Plt. Kadisdik Batubara

Editor: metrokampung.com
Kiri-kanan - Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata, Tsk Plt Kadisdik Batubara Riswandi, Tsk Plt. Kabid Dikdas Suparmin dan Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang.

Batubara - Metrokampung.com
Kasus pungli di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara yang terkuak melalui OTT yang dilakukan Polres Batubara diexpose Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH.M.Hum melalui pressrelease di Mapolres Batubara, Rabu (29/05).

Disebutkan Kapolres penangkapan Plt. Kabid Dikdas Disdik Batubara Suparmin yang terjaring melalui OTT di SMPN 1 Air Putih Indrapura, Sabtu (25/05) sekitar pukul 12.00 WIB berdasarkan keluhan para kepala sekolah mengenai banyaknya kutipan yang dikenakan kepada mereka.

Berbekal informasi tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH. SIk.MH melakukan penyidikan dan berhasil meng-OTT Plt. Kabid Dikdas Suparmin yang saat itu mengutip sejumlah uang dari Koordinator Kepala Sekolah.

Saat digerebek, Suparmin menerima uang dari Kasek SMPN 1 Air Putih Sugito sebanyak Rp. 6 juta. Selain itu juga Suparmin menerima uang dari 2 Koordinator Kecamatan lain masing-masing sebesar Rp. 7 juta dan Rp. 5 juta.

Suparmin beserta uang hasil punglinya sebesar Rp. 17,6 juta beserta Sepeda Motor Vario warna putih yang digunakan Suparmin turut disita dan diboyong ke Mapolres Batubara.

Berdasarkan interogasi terhadap Suparmin, dirinya mengaku diperintah oleh Plt. Kadisdik Riswandi untuk mengutip uang dari kepala sekolah.

Setelah melalui gelar perkara akhirnta terbit Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap /Sp.kap 178/V/Res.3.3/2019/Reskrim, Tanggal  27 Mei  2019.

Plt. Kadisdik Riswandi baru dapat ditangkap pada Selasa (27/05) saat sahur ketika  Riswandi pulang kerumahnya di Desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
 
Adapun dasar  penangkapan Riswandi yang merupakan pengembangan OTT terhadap Plt. Kabid Dikdas Suparmin adalah Laporan Polisi Nomor : LP / 133 /V/2019/SU/Res Batu Bara, tanggal 25 Mei 2019 an. Pelapor IPTU S. TAMBUNAN.

Kemudian ditindaklajuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik / 68 / V / Res. 3.3 / 2019 / Reskrim, tanggal 25 Mei 2019 dan  Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap /Sp.kap 178/V/Res.3.3/2019/Reskrim, Tanggal  27 Mei 2019.
 
Dijelaskan  kronologis penangkapan Riswandi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH. SIk. MH berdasarkan Surat Perintah Penangkapan  tersangka RiswandiS.Pd., selaku Plt. Kadis Pendidikan Kab. Batubara.

Pada hari Senin (27/05/2019) sekira pukul 21.00 Wib, tim  sebanyak 7 orang yang dipimpin oleh AKP Pandu Winata, S.H., S.I.K., M.H., berangkat dari Mako Polres Batubara ke rumah tersangka Riswandi, S.Pd., beralamat di Gang Bunga Desa Sipare-pare Kec. Air Putih Kab. Batubara.

Sesampai di rumah kediaman tersangka, tim melakukan pengamatan dan diketahui kendaraan pribadi yang biasa dipergunakan oleh tersangka Riswandi, S.Pd., tidak ada di tempat sehingga tim mengurungkan niat memasuki rumah kediaman Riswandi dan tetap melakukan pemantauan hingga keesokan harinya.
 
Akhirnya  Selasa (28/05)  subuh  hasil pemantauan terhadap rumah kediaman tersangka Riswandi, S.Pd., terlihat 1  unit kendaraan roda 4 jenis Avanza warna hitam yang sering dipergunakan  tersangka Riawandi, S.Pd., memasuki parkir pekarangan rumah tersangka dan terlihat tersangka keluar dari dalam kendaraan serta langsung memasuki rumah kediamannya di Gang Bunga Desa Sipare-pare Kec. Air Putih Kab. Batubara.

Melihat hal tersebut, tim langsung memasuki rumah kediaman tersangka dan menemukan tersangka di dalam rumah. Selanjutnya tim menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tim dari Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres kepada tersangka dan keluarga yang kemudian menyerahkan 1  lembar surat perintah penangkapan kepada tersangka dan pihak keluarga.

Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dinas tersangka guna mencari barang yang ada hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana  yang  sedang disidik. Setelah kegiatan di rumah kediaman tersangka selesai, selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Batubara guna proses pemeriksaan.

Selanjutnta Selasa  (28/05)  sekira pukul 15.00 wib, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Pandu Winata, S.H., S.I.K., M.H., kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Batubara.

Tim melaksanakan penggeledahan di ruangan kerja Kadis Pendidikan  Kab. Batubara dan ruangan kerja Kabid Pendidikan Dasar Kab. Batubara dan telah berhasil membawa ke kantor Unit III Sat Reskrim Polres Batubara beberapa dokumen yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana yang sedang disidik. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini