Truk Tangki Vs Honda Revo 1 Tewas di Jalinsum Rantauprapat

Editor: metrokampung.com
Sepeda motor yang di kendarai korban.

Labuhanbatu - Metrokampung.com
Seorang bocah, Andika Pratama Dalimunthe (10) Lingkungan Sumber Beji, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, tewas tergilas truk tangki BK 8976 VN di kawasan Jalinsum H. Adam Malik By Pass, Rantauprapat, antara KM 284-285 Medan - Aek Nabara, Kamis (9/5) sekira pukul 06.30 wib.

Informasi dihimpun, kejadian naas itu bermula saat Andika dibonceng Safina Dalimunthe (24) warga Desa Bandar kumbul Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan adek kandung ayah korban, hendak menuju ke pasar Gelugur Rantauprapat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa plat.

Sesampainya, di Jalinsum H. Adam Malik By Pass Kec. Rantau Utara, antara KM 284-285 Medan - Aek Nabara, tepatnya di depan SPBU No 14.214.255, sepedamotor yang mereka kendarai tersenggol mobil truk tangki dari belakang.

Akibatnya, keduanya terjatuh. dan Andika tergilas ban belakang truk tangki sebelah kanan, hingga tewas di tempat. Sedangkan Safina Dalimunthe tersungkur ke aspal dan harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Sonny Harsono SIK melalui Kanit Laka Iptu Kando Hutagalung, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa naas tersebut.

"Benar, telah terjadi laka lantas di Jalinsum H. Adam Malik By Pass Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu antara KM 284-285 Medan - Aek Nabara, yang menewaskan seorang bocah berusia 10 Tahun," katanya, melalui pesan Whatsapp.

Kendo menjelaskan, peristiwa naas itu bermula saat Mobar Tangki BK 8976 VN dikemudikan oleh Samuel Simbolon datang dari arah Aek Nabara menuju Medan, didepannya searah sepedamotor Honda Revo tanpa Plat yang dikemudikan oleh Fina Munthe berboncengan dengan Andika Pratama Munthe.

Sesampainya di Jalinsum H. Adam Malik By Pass Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu antara KM 284-285 Medan menuju Aek Nabara, sepedamotor Honda Revo berbelok ke kanan hendak menuju ke Pasar Gelugur. Dan pada saat yang bersamaan Mobar Hino Tangki Tronton memaksa mendahului dari sebelah kiri sehingga bagian depan sebelah kanan Mobil tangki mengenai / menabrak bagian belakang yang mengakibatkan penumpang sepedamotor Honda Revo Andika Pratama Munthe, terjatuh ke sebelah kiri dan langsung tergilas oleh ban sebelah kanan Mobar Tangki sehingga dada dan perutnya pecah, dan meninggal dunia di TKP. Sedangkan, Fina mengalami lukas lecet dan di bawa ke RSUD Rantauprapat.

"Petugas telah mengamankan sopir, dan kendaraan telah diamankan di Gudang Barang Bukti Polres Labuhanbatu sebagai barang bukti guna proses lebih lanjut. Sopir akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI no 22 THN 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," tandasnya. (AL/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini