Dana BKP TA-2018 Di Humbahas Senilai Rp12 M Dikelola dengan Perbub

Editor: metrokampung.com
Ketua Komisi B, Moratua Gajah saat dikonfirmasi di kediaman nya.

Humbahas, Metrokampung.com
Pemerintah provinsi sumatera utara (Pemprovsu) menyalurkan dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun Anggaran (TA) 2018 ke Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kurang lebih senilai Rp. 12 miliar. Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Humbang hasundutan melalui bidang penganggaran yang nama nya tidak ingin dituliskan menjelaskan bahwa bantuan hibah tersebut diperoleh melalui pengajuan proposal.

Dana BKP sebesar Rp. 12 miliar ini digunakan membiayai kegiatan fisik di 3 (tiga) organisasi perangkat dareah (OPD) yakni, Dinas Perkim mendapat alokasi sebesar Rp. 9 miliar dan sisanya dialokasikan ke  dinas Pertanian dan Dinas PUPR. Bidang penganggaran BPKAD menyampaikan, pedoman pengelolaan dana BKP tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penggunaan bantuan keuangan pemerintah provinsi.

Gubernur dalam surat nya mengintsruksikan agar dana BKP dimaksud dianggarkan dalam APBD 2018. Mengingat telah ditetapkan nya APBD 2018, maka pemerintah provinsi meminta agar pemerintah kabupaten memuat dana tersebut dalam perubahan penjabaran APBD. Namun oleh karena tidak di tetapkannya atau di Perdakan P-APBD 2018, maka diterbitkan peraturan bupati atau kepala daerah sebagai dasar hukum dilakukannya perubahan penjabaran APBD 2018, selanjutnya disampaikan kepada ketua DPRD sebagai pemberitahuan.

Kepala bidang penatausahaan keuangan Frans Batara Siregar yang ditemui awak media diruangan nya, Jumat (21/6/2019) mengatakan bahwa tidak ditetapkan nya P-APBD 2018 dikarenakan keterlambatan dalam penyusunan P-ABPD sebagaimana yang dijadwalkan dalam permedagri nomor 33 tahun 2017. Oleh sebab itu, diterbitkan peraturan Bupati tentang perubahan penjabaran APBD 2018 yang didasari lampiran permendagri itu sendiri. Agar dana BKP yang diterima dapat tertampung dan dikelola.

“Tahun 2018 kemarin kita dapat BKP sebesar Rp. 12 miliar. Tadinya dana BKP ini hendak dimasukan dalam P-APBD. Namun karena P-APBD 2018 tidak ditetapkan oleh DPRD, maka dterbitkan Perbub untuk memasukan dana tersebut kedalam APBD melalui perubahan penjabaran APBD, Sehingga dana itu bisa digunakan. Perubahan penjabaran APBD oleh peraturan bupati ini selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD “katanya.

Ditanya tentang butuh tidak nya persetujuan atau kesepakatan bersama DPRD. Frans menjawab “ amanat lampiran permendagri 33 tahun 2017 yang menyatakan demikian.  setelah dilakukan perubahan, lalu diberitahukan ke ketua DPRD itu saja “,tuturnya. Ketika media meminta identitas perbub yang menjadi payung hukum pelaksanaan realisasi dana BKP, dirinya justru mengarahkan untuk berkordinasi ke bidang anggaran. “Silahkan kebidang anggaran, sebab mereka yang menyusun," katanya.

Kepala bidang anggaran M. Napitupulu yang kemudian dikonfirmasi mengaku sedang mengalami gangguan kesehatan dan lupa nomor perbub tersebut. “Kebetulan saya kurang sehat. Nomor perbub nya pun saya lupa. Nanti kalau udah mendingan, kita kordinasi," ujarnya.

Pandangan berbeda justru datang dari pelaku fungsi pengawasan intern. Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang juga ketua komisi B Moratua Gajah kepada awak media mengatakan bahwa pemamfaatan dana BKP dengan menggunakan Perbub sebagai dasar hukum adalah kekeliruan.

Menurut Moratua, sesuai hasil konsultasi yang dilakukan pihaknya dengan kementerian keuangan, Perbub yang digunakan sebagai dasar penggunaan dana BKP tidak tepat. Sebab program kegiatan yang di danai dari BKP ini sepatutnya terlebih dahulu dibahas bersama dan dianggarkan dalam APBD. Namun eksekutif justru tidak pernah mengkordinasikan keberadaan dana tersebut kepada DPRD, dalam hal arah dan peruntukannya. Hal demikian menurutnya, mencerminkan kearogansian kekuasaan.

“Dalam permendagri nomor 33 tahun 2017 menyatakan, bahwa pemda harus menyesuaikan perubahan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah. Untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD 2018. Yang menjadi pertanyaan apakah penyesuaian dan perubahan peraturan kepala daerah itu dilakukan atau tidak, “ katanya.

Moratua juga mengungkapkan bahwa sesuai pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan (BPK)  RI, pengelolaan APBD 2018 dinyatakan tidak sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2014 tentang perbendaharaan Negara, PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan PP nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini