Kantor Bagian Umum Setdakab Kembalikan Dana Rp 152 juta ke Negara

Editor: metrokampung.com
Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (int)

Humbahas, Metrokampung.com
Dikhawatirkan pertanggunggjawaban APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran (TA) 2018 rawan temuan. Hal ini tentunya akan mempengaruhi rasa bangga masyarakat atas perolehan opini WTP yang berhasil diraih Pemerintah pada penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Selain pengungkapan adanya temuan BPK RI atas pemberian dana beasiswa kepada putra-putri Humbang Hasundutan (Humbahas) senilai Rp. 265 juta, anggota DPRD asal partai Gerindra Moratua Gazah juga membeberkan tentang adanya temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut terhadap realisasi anggaran di Kantor bagian umum secretariat daerah kabupaten.  Hal itu disampaikan Moratua kepada awak media Rabu,(12/6/2019) di Doloksanggul.

Politisi gerindra ini mengungkapkan bahwa berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan, BPK RI merilis adanya pertanggungjawaban biaya belanja makan minum tamu yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah pada kantor bagian umum setdakab sebesar Rp. 152 juta. Oleh temuan tersebut, BPK RI meminta agar dilakukan nya pengembalian dana dimaksud ke Negara.

“BPK juga merilis temuan di Kantor bagian umum Setdakab. Saya mendefenisikan laporan ini, bahwa BPK menemukan pertanggungjawaban yang tidak jelas pada belanja makan minum di kantor itu. Lumayan besar uangnya, Rp. 152.620.000 (Rp.152 juta). Yang bikin bingung, kok bisa lolos dari tahap verifikasi pencairan. Harusnya, berkas pengajuan pencairan itu kan di periksa lebih dulu oleh staf yang menangani, setelah diperiksa baru di rekom untuk pencairan,” katanya.

Bendahara secretariat daerah kabupaten, Robin Manik yang kemudian dikonfirmasi awak media, Jumat,(14/6/2019) membenarkan adanya temuan BPK RI tersebut. Dikatakan, bahwa pihaknya sudah menyetorkan temuan pengembalian BPK itu ke Negara. Dan bukti setor tersebut telah diberikan kepada BPK RI. Robin menjelaskan bahwa dana pengembalian tersebut disampaikan pihak kantor bagian umum kepada dirinya untuk dikembalikan ke Negara.

“Temuan pengembalian itu sudah kita setorkan. Kalau dana pengembalian itu dari kantor bagian umum, kita hanya menyetorkan. Dan bukti setoran itu pun sudah kita berikan ke BPK. Tugas kami, hanya mencairkan belanja sesuai besaran SPJ yang diajukan OPD terkait,” ujarnya.

Terpisah, kepala bidang penatausahaan keuangan daerah, Frans Batara Siregar yang turut dikonfirmasi media mengaku bahwa proses pemeriksaan atau verifikasi berkas pengajuan pencairan sudah tidak ditangani lagi oleh bidang yang dipimpinnya. Ia menyebutkan jika tugas tersebut telah dilimpahkan ke masing-masing OPD, dan saat ini bidang yang Ia tangani hanya melakukan pencatatan realisasi anggaran.

“Kalau dulu emang kita yang memverifikasi, tapi belakangan ini sudah tidak lagi. Sudah ada ditempatkan di masing-masing OPD pejabat penatausahaan keuangan. Jadi yang memverifikasi itu pejabat yang bertugas di OPD yang bersangkutan,”pungkasnya. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini