Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Pertumbukan, Wampu Dilanjutkan Polisi, Setelah Mantan Kades Timbang Jaya, Bahorok Ditangkap Jaksa

Editor: metrokampung.com
Korupsi Uang Negara

Langkat, metrokampung.com
Setelah mantan Kepala Desa Timbang Jaya, Kec. Bahorok, Kabupaten Langkat, Dapet Ginting ditangkap Jaksa karena diduga telah melakukan korupsi DD dan ADD Desa Timbang Jaya, masyarakat pun berharap agar kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Pertumbukan, Kec. Wampu dibuka kembali dan diteruskan ke jalur hukum. Harapan itu mencuat, karena ada dugaan kasus itu telah dihentikan, karena mantan Kepala Desa Pertumbukan, Majidul, dituding mendapat perlindungan dari oknum Polisi yang ada di Polres Langkat yang notabene disebut- sebut sebagai keluarganya.

“ Ya, kami meminta agar kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Pertumbukan, Majidul itu pun dibuka kembali agar tidak ada timbul kesan kepala desa itu kebal hukum karena mendapat perlindungan dari keluarganya yang bertugas di Polres Langkat,” ujar Agus (52) kepada wartawan, di Stabat, baru- baru ini.

Menurut informasi yang diterima, mantan Kepala Desa Pertumbukan, Majidul diduga telah melakukan korupsi DD dan ADD Desa Pertumbukan TA 2017 yang lalu dengan tidak mengerjakan pekerjaan fisik dan tidak membayar honor para perangkat desa.  Akibatnya, anggaran Dana Bagi Hasil (DBH), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat TA 2018 tersendat- sendat dan sempat tidak terealisasi.

Nah, berdasarkan data yang berhasil dihimpun wartawan, di Kecamatan Wampu ada 13 desa dengan Dana Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan TA.2018 total keseluruhannya mencapai jumlah Rp. 16.760.922.000, dengan perincian, Pajak Daerah sebesar Rp. 217.174.000, ADD Sebesar Rp.7.111.264.000 dan DD Sebesar Rp.9.432.484.000.

Nah, dari 13 Desa itu hanya 1 desa lagi yang belum terealisasi anggarannya, yaitu Desa Pertumbukan dengan jumlah keseluruhannya mencapai Rp. 1.191.753.000, dengan perincian dari Pajak Daerah sebesar Rp. 10.835.000.-  ADD Rp. 492.249.000.- dan DD Rp. 688.669.000. Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat menyatakan bahwa hal itu terjadi dikarenakan pihak desa belum menyerahkan laporan anggarannya ke OM SPAN, sehingga terjadi penundaan pencairan dana. Lalu, menurut keterangan Camat Wampu Syamsul Adha, S.STP pada saat di konfirmasi wartawan melalui telepon selulernya beberapa waktu yang lalu, mengatakan  bahwa pihak Kecamatan Wampu sudah berusaha dalam pengawasan dan monitoring kepada pihak desa Se Kecamatan Wampu,termasuk Desa Pertumbukan, namun kepala desa yang lama tidak pernah menanggapinya.

Nah, terkait masalah tidak terealisasinya dana tersebut adalah atas permintaan pihak Kecamatan wampu kepada Dinas PMD Langkat agar dilakukan penundaan pencairan dana desanya,dikarenakan Kepala Desa Pertumbukan belum ada sama sekali menyerahkan laporkan kegiatan ya,dan surat tersebut juga kami tujukan kepada Inpektorat Kabupaten Langkat dan pihak Inspektorat sudah turun ke lapangan dan mengetahui permasalahan tersebut.

Permasalahannya, Kepala Desa Pertumbukan belum ada menyerahkan laporan kegiatannya,  karena adanya pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan belum dibayarnya honor perangkat desa.

Karena itu, walaupun sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa, Majidul harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak peduli apakah dia punya koneksi (becking) di Polres Langkat.

Namun, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Juriadi dengan tegas membantah tudingan tersebut.  Katanya, bukannya dihentikan, tapi tetap dilanjutkan. Buktinya, Juriadi pun menambahkan, kasus dugaan korupsi itu sudah digelar di Polda Sumut beberapa waktu yang lalu. Jadi, tidak benar dibekukan atau dihentikan.

“ Ya, bukan berhenti, bang.  Kasus dugaan korupsi penanganannya memang tidak seperti kasus- kasus yang lain, bang. Seminggu yang lalu, sudah kita gelar kok kasusnya di Polda dan sudah kita naikkan ke tingkat sidik (penyidikan),” ujarnya saat dikonfirmasi , 2/6) yang lalu.  

Menanggapi penegasan itu, Ketua GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Kabupaten Langkat, M. Jend Edward Hutabarat pun berharap kasus itu bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Menurutnya, namanya juga dugaan korupsi, jadi ya harus diusut tuntas, jangan dibiarkan, apalagi dihentikan.

Jadi, mari kita pantau bersama, apa benar kasus itu tetap berjalan sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.  (BD/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini