Kepala Desa Silaen Dilaporkan ke Kejari Balige, Diduga Gelapkan Dana Desa

Editor: metrokampung.com
Herman Rikardo Hutapea dan perwakilan masyarakat Silaen saat mengantarkan berkas laporan dugaan korupsi Kepala Desa Silaen. 

Tobasa-Metrokampung.com

Dana Desa merupakan salah satu bentuk percepatan pembangunan dan pengembangan Desa yang diprogramkan oleh Pemerintah pusat.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.


Akan tetapi, masih saja ada oknum Kepala Desa yang masih berani mempermainkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Hal ini diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Silaen, Kecamatan Silaen Kabupaten Tobasa Sumatra Utara berinisial BPS.

Dirinya dilaporkan oleh masyarakat didampingi pegiat anti korupsi kepada Kejaksaan Negeri Balige pada senin 10/6/2019.

Rikardo Hutapea, didampingi masyarakat Desa Silaen di Kejaksaan Negeri Balige menjelaskan kepada wartawan, adanya dugaan Penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dirinya menjelaskan, sebelumnya, salah satu Kepala Urusan Desa (Kaur) Desa Silaen yang enggan  disebut namanya membenarkan jika oknum Kades telah bertindak semaunya dalam tata kelola anggaran Desa untuk kepentingan pribadinya.

Atas informasi tersebut, menurutnya, bersama masyarakat Desa Silaen menindaklanjuti langsung kelapangan hingga ditemukan dugaan penyalahgunaan penggunaan Dana Desa, seperti pembangunan Jembatan Aek Bolon Toru huta Lumban gambiri, tahun anggaran 2018 terkesan akal-akalan tidak sesuai RAB ketusnya.

Kemudian adanya laporan masyarakat, jika tahun anggaran 2018 masyarakat Desa Silaen tidak pernah menerima Raskin.

Atas dasar  tersebut, masyarakat Silaen Marlon Sihombing didampingi oleh pegiat anti korupsi, Herman Richardo Hutapea melaporkan Oknum Kades tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Balige agar segera ditindak lanjuti.

Ia mengharapkan agar pihak Kejaksaan Negeri Balige segera memanggil serta memeriksa para pihak, guna mengungkap dugaan penyalah gunaan keuangan negara.

Kedepannya agar para pengelola anggaran keuangan negara berhati-hati  dalam menggunakan kewenangannya dalam pengelolaan Dana Desa imbuhnya.(rel/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini