Media Online Tanpa Penjab Menjamur di Batubara

Editor: metrokampung.com
Ketua KJI Batubara Sultan Aminuddin.

Batubara - Metrokampung.com
Keberadaan media online yang hanya mengandalkan badan hukum mulai menjamur di Kabupaten Batubara.

Ketua Komunitas Jurnalis Indonesia (KJI) Batubara Sultan Aminuddin alias Ucok Kodam mengungkapkan hal itu, Kamis (27/06) di Lima Puluh.

Padahal menurut Dewan Pers, media  selain berbadan hukum Indonesia harus memiliki alamat dan penanggungjawab (Penjab) yang diumumkan secara terbuka. Keharusan memiliki dan mengumumkan Penjabnya merupakan persyaratan media menurut UU No 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Pers.

Masih berdasarkan penjelasan Dewan Pers disebutkan media yang tidak memenuhi ketentuan UU Pers adalah domain penegak hukum.

Disebutkan Aminuddin, saat ini di Kabupaten Batubara sedikitnya telah berdiri media online lokal seperti M.News.com,  Z.com dan K.id.

Media online  M. News.com diketahui hanya mencantumkan badan hukum  tanpa mencantumkan alamat dan  penjab. Z.com memiliki badan hukum dan alamat sedangkan Penjab tidak ada. K.id memiliki badan hukum dan alamat namun tidak mencantumkan penjab dan keredaksian.

Terkait itu Aminuddin menghimbau agar instansi pemerintah dan swasta  tidak mengakomodir media yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pers. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini