Sunali alias Isun dan Mislan alias Inyak, tersangka kepemilikan 8 paket kecil sabu berikut barang bukti. |
Batubara - Metrokampung.com
Ingin mendapatkan uang tambahan, dua orang nelayan Sunali alias Isun (22) dan Mislan alias Inyak (30) keduanya warga Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batubara terpaksa harus masuk sel tahanan. Pasalnya kedua nelayan tersebut kedapatan memiliki 8 paket kecil sabu yang dibungkus dalam platik klip transparan.
Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Selamat M, Kamis (20/06) membenarkan penangkapan pemilik barang haram tersebut.
Diterangkan Selamat, pihaknya secara terus menerus melakukan upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polsek Labuhan Ruku bekerjasama dengan masyarakat.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yg layak dipercaya
Rabu, (19/06) sekira pukul 21.30 Wib bahwa ada 2 orang pemuda yang sedang memiliki, menguasai dan menggunakan narkoba jenis Sabu disebuah kilang kapur di Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batubara.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Labuhan Ruku memerintahkan personil lidik Polsek Labuhan Ruku berangkat ke TKP dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak.
Setiba di TKP, tim menemukan kedua pemuda tersebut kemudian dilakukan penangkapan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket kecil narkotika jenis sabu.
Tim selanjutnya memboyong kedua tersangka berikut barang bukti 8 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah wadah plastik air mineral, dan 1 buah plastik transparan ukuran sedang ke Mapolsek Labuhan Ruku guna penyidikan lebih lanjut. (ea.ps/mk)