Pejabat Plt Dinilai menjadi Style Kempemimpinan Pemda Humbahas

Editor: metrokampung.com
Kantor Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas)

Humbahas, Metrokampung.com
Sejumlah jabatan tinggi pratama atau jabatan setingkat esselon II dan III di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Humbang Hasundutan diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Banyak pihak menyayangkan kekosongan pejabat di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang terbilang cukup strategis . OPD yang diduduki oleh pejabat Plt ini  yaitu, Bappeda, Dinas Kesehatan, Asisten I pemerintahan,Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Satuan Polisi Pramong Praja dan Kepala UPT Pengelolaan air minum. Ironisnya, 2 (dua) diantara OPD ini mengalami kekosongan atau dijabat oleh pejabat Plt berlangsung selama hampir 1(satu) periode.

Politisi partai PDI-P sekaligus Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi  suatu ketika pernah mengemukakan bahwa dampak dari banyaknya pelaksanan tugas (Plt) di satuan kerja perangkat daerah lebih kepada sisi psikologisnya. Menurut dia, seorang Plt tidak akan bisa membuat terobosan di OPD karena merasa bukan pejabat defenitif. Seorang Plt juga akan lebih berhati-hati karena tidak mau tersandung masalah saat mengisi jabatan sementaranya.

“ kalau suatu saat dia diganti dan pada masa penganti baru ada masalah, dia akan kena juga. Jadi dia akan hati-hati atau safty player, “ ujar Prasetio di gedung DPRD.

Prasetio mengakui secara adiminstrasi, kewenangan Plt sama dengan kepala dinas. Namun tetap saja posisi Plt membuat mereka tidak berani membuat program terobosan di SKPD mereka.

Sekretaris fraksi Gerindra, Moratua Gazah belum lama ini juga mengaku miris melihat kondisi tatakelola pemerintahan beberapa tahun terakhir ini. Ditemukan  sejumlah kebijakan yang dilakukan Bupati tanpa dasar hukum yang jelas dan justru berpotensi melanggar hukum. Situasi dengan banyaknya pejabat Plt atau ASN yang rangkap jabatan dalam mengkelola pemerintahan merupakan bukti tidak adanya kemajuan dan perkembangan.

“ menurut saya, jika seorang pejabat mempimpin 2 (dua) lembaga itu sama dengan menyiksa.  Dan yang terjadi adalah sebuah keamburadulan. Sama halnya dalam istilah , “ Seorang Ibu atau ayah mengurus 2 (dua) rumah tangga “ pasti pusing coyy” ujarnya.

Soal aturan, Lanjut Moratua, dalam Peratura Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi birokrasi (PermenPAN/RB) nomor 13 tahun 2014 menyebutkan bahwa pengisian jabatan tersebut tidak boleh terlalu lama, yakni maksimal 6 bulan. Namun Bupati sampai saat ini masih menempatkan Kadis Pariwisata, Hotmaida Butar-butar menjadi Pejabat Plt di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Padahal instansi ini merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada bidang penelitian dan perencanaan pembangunan. Dibutuhkan konsentrasi penuh agar OPD ini termobilisasi secara efektif.  Namun kita tidak tahu juga, apakah ini memang style atau gaya nya kepemimpinan birokrasi di Humbahas ini. Namun untuk itu, sangat kita harapkan Bupati memperhatikan hal ini, demi pencapaian visi/misi dia juga “ katanya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Tonny Sihombing yang dikonfirmasi oleh rekan media, Kamis (30/5/2019) pekan lalu membenarkan adanya situasi pejabat Plt dimaksud. Namun Tonny mengaku bahwa kekosongan jabatan di beberapa OPD ini akan segera di isi oleh pejabat defenitif melalui lelang jabatan.

“ mengenai pejabat Plt, sat ini sedang dibuka uji komptensi. Kemungkinan dalam waktu dekat akan segera diisi. Termasuk jabatan kepala Bappeda. Namun untuk dinas Kesehatan, Satpol PP, Asisten I dan Dinas Ketahan Pangan akan diisi melalui lelang jabatan, setelah hasil pemgumuman uji kompetensi ini keluar. Untuk jabatan kepala Bappeda, tidak ikut dilelang, karena sudah pernah dilelang “ katanya.

Menurut Tonny, peserta uji kompetensi yang kalah tentunya akan menjadi peserta lelang jabatan. Disinggung soal pejabat yang rangkap jabatan, Mantan Kepala BKD in mengaku kalau hal tersebut tidak menyalahi, meski ada aturan yang mengatur. Sebab kita tetap memonitor kinerja yang bersangkutan. Hanya saja, sepanjang dia dipandang mampu, itu tidak menyalahi. Setelah dievaluasi sekali enam bulan, dan yang bersangkutan dianggap mampu, masih tetap dipakai.

Tonny menjelaskan, keberadaan pejabat yang rangkap jabatan itu tidak begitu mengganggu tugas dan kinerja mereka dalam melayani dan menjalankan sistem pemerintahan didaerah itu. Akan tetapi kendala yang perlu dipahami ialah, sistem sekarang berbeda dengan sistim yang lalu. Sebab dulu, kekosongan jabatan bisa secepatnya diisi atau dilantik tanpa melalui proses seleksi. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini