Polsekta Berastagi Tangkap Bandar Sabu Sabu

Editor: metrokampung.com
Tersangka Haposan Sihombing  menunjuk Barang Bukti Sabu Sabu dan Biji Ganja Miliknya di Mapolsekta Berastagi.

KARO, METROKAMPUNG.COM
Kepolisian Polsekta Berastagi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu Sabu seberat 1,86 gram atas nama HAPOSAN SIHOMBING (35) warga Listrik Atas No.181 Kel. Gundaling Kec. Berastagi Kab. Karo, Jumat (21/6) sekira pukul 13.00 Wib.

Penangkapan tersebut bermula banyaknya informasi dari masyarakat kepada Kapolsek bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di daerah permukiman mereka dan telah sangat meresahkan warga sekitar. Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, Kanit Reskrim Polsekta, IPTU J. TARIGAN bersama anggota Brigadir. Alipren Ginting langsung mengadakan pengepungan terhadap rumah tersangka.

Ketika digeledah dari kediaman tersangka ternyata ditemukan 2 (dua) paket plastic sedang berles merah diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu sabu seberat bruto 1.86 gram, 1 kertas tisu, 1 buah plastic assoy warna biru yang diduga berisikan beberapa butir biji Narkotika Jenis Ganja yang masih basah seberat bruto 35.47 gram,1 lembar potongan plastic assoy warna hitam, 1 bungkus Rokok Union, 1 bal plastic kecil berles merah yang masih baru, dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).

Setelah diinterogasi tersangka tidak berkilah dan mengakui bahwa barang haram yang ditemukan petugas baik Sabu Sabu dalam saku celananya dan biji Ganja diatas pintu rumahnya adalah miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsekta Berastagi guna proses hukum selanjutnya.
Kapolsekta Berastagi, AKP. Pawang Ternalem Sembiring membenarkan dengan adanya penangkapan terduga bandar narkoba jenis Sabu Sabu bernama, Haposan Sihombing.

"Informasi ini sering masuk kekita, bahwa peredaran narkoba dipermukiman Listrik Atas sudah meresahkan warga sekitar dan ini sangatlah merusak Generasi muda, sehingga kita memerintahkan anggota menindaklanjuti info tersebut", tegas Mantan Kasat Sabhara Polres Karo ini pada wartawan.

“Terhadap Tersangka kita kenakan prasangka dugaan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebabkan selain ditemukan Sabu Sabu juga didapati biji Ganja,” terang AKP. P. Ternalem mengakhiri. (amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini