Sistem Pengelolaan Keuangan Dana Desa, Wajib Dilaksanakan

Editor: metrokampung.com
Kepala Dinas PMD Tobasa Henry Silalahi saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya. 

Tobasa-Metrokampung.com
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Anak, (PMD-PA) Tobasa Henry Silalahi membenarkan, jika yang berhak melakukan pemasukan dan pengeluaran keuangan Desa adalah bendahara Desa, dan wajib di informasikan secara luas kepada masyarakat Desa.

Terkait adanya laporan warga adanya dugaan penyelewengan dana Desa yang dilakukan oknum Kades hingga dilaporkan kepada kejaksaan negeri Balige belum lama ini membuat Kepala Dinas PMD Tobasa, Henry Silalahi angkat bicara pada, Kamis (13/6/2019)

Adapun tujuannya agar masyarakat juga mengetahui sistem, bagaimana pengelolaan Dana Desa sesuai Peraturan Bupati.

Henry menjelaskan Jika untuk bangunan fisik, tentu harus dimusyawarahkan dulu dengan masyarakat dan para Perangkat Desa apa saja bangunan yang diperlukan oleh Desa tersebut.

Kemudian Kaur atau TPK melakukan survei lokasi dan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan dan melakukan estimasi harga atau biaya yang dibutuhkan untuk bangunan tersebut didampingi oleh Pendamping Desa.

Kemudian ntuk material, dilakukan dulu survei harga barang ke beberapa toko agar dapat membandingkan harga. "Dan untuk para pekerja bangunan diwajibkan warga Desa tersebut, 30 % dari harga pagu diwajibkan untuk upah pekerja  dengan Istilah Padat Karya.

"Jadi, 30 % dari harga pagulah untuk upah pekerja dan diwajibkan warga Desa tersebut, dan tidak boleh di pihak ketigakan. Tujuanya adalah selain warga menikmati atau merasakan efek bangunan tersebut, warga juga merasakan hasil ekonomi dari sistem padat karya tadi. Makanya diwajibkan masyarakat setempatlah yang harus mengerjakan, dan untuk sistem pembayaran upah atau gaji boleh per hari, boleh juga perminggu. Tergantung kesepakatan mereka," ujar Henry.

Kemudian Untuk Pembayaran Material Kaur Atau TPK lah yang bertanggung jawab untuk membuat nominal pengeluaran, dan diajukan kepada Sekdes untuk diverifikasi dan selanjutnya diperintahkan kepada bendahara untuk dilakukan pembayaran kepada pihak-pihak terkait.

Jadi Kepala Desa tidak diperkenankan menggunakan Dana Desa untuk melakukan pembayaran baik itu material maupun upah dan lainya, sebab sudah ada bendahara yang bertanggung jawab.

Akan tetapi, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, (KPA) Kepala Desa wajib mengetahui kemana saja dana tersebut dipergunakan, sebut Henry.

Ia menghimbau, agar masyarakat mengetahui kemana saja dana tersebut dipergunakan, sesuai Peraturan Kepala Desa wajib memampangkan rincian pengeluaran Dana Desa tersebut di Papan Informasi publik, dan, apabila ada Kades yang tak membuat hal tersebut, wajib dipertanyakan," pungkasnya. (Her/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini