Tak Hadirkan Saksi Kasus Narkotika, Ketua Majelis Hakim Nasehati JPU

Editor: metrokampung.com
Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Labuhanbatu - Metrokampung.com
Disinyalir kurang becus dalam administrasi, Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejari Rantauprapat, dicecar nasehat oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (25/6/2019) dalam sidang perkara kasus dugaan pengalahgunaan narkotika.

"Cuma sebagai arahan," kata Ketua Majelis Hakim yang juga sebagai Ketua PN Rantauprapat,  Khamozaro Waruwu kepada sejumlah wartawan seusai memimpin sidang.

Persidangan itu, terkait kasus penangkapan sebanyak 50 bungkus Narkotika jenis sabu, Selasa lalu (29/1/2019) di perairan Sungai Parapat, Desa Sei Kubung, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Agenda sidang memasuki jadwal menghadirkan para saksi.

Pantauan di ruang persidangan, dikarenakan saksi  dari Tim gabungan Sat Gas NIC Bareskrim Mabes Polri yang melakukan penangkapan ketika itu tak dapat dihadirkan Jaksa, akibatnya Majelis Hakim menunda sidang sepekan kedepan.

Di persidangan, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan alasan ketidakhadiran para saksi tersebut. Kepada Majelis Hakim, JPU Rina Paulita menyerahkan selembar berkas, merupakan kopian surat yang ditujukan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta dalam hal pemanggilan para saksi dari Mabes Polri.

"Kenapa surat ini tak ditembuskan ke Kapolri. Atau ke Direskrim Polri. Apa bukti kalau surat ini sudah sampai," tanya Khamozaro Waruwu didampingi hakim anggota Jhon Malvino Seda Noa Wea dan Darma Putra Simbolon.

Ketua Majelis Hakim dalam persidangan itu juga mengatakan kepada jaksa agar pihak pihak yang terkait  patuh dalam poses hukum.

"Kalau aparat hukum tak patuh pada proses hukum, bagaimana dengan masyarakat umum," ujarnya.

Kedepan, menurutnya jika kasus seperti ini sulit melakukan proses hukumnya maka diimbau agar tidak menerima berkas seperti kasus ini lagi.

Khamozaro mengatakan kepada wartawan, jika surat tersebut tak ditujukan kepada pihak Mabes Polri. Malah justru ditembuskan kepada Kejatisu.

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Sat Gas NIC Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan narkotika disinyalir kiriman dari Malaysia yang diangkut menggunakan perahu kayu milik nelayan setempat.

Tim Sat Gas NIC, bersama Satpol Air Res Labuhanbatu ketika itu juga berhasil menangkap Manurung bersaudara yang saat ini menjadi terdakwa di persidangan, yakni Ruslian Manurung alias Ian dan Andi Syahputra Manurung alias Putra. Keduanya warga jalan Cenderawasih Kuala Kapias, Teluk Nibung, Tanjung Balai dan seorang lainnya, PM (33) warga Sei Berombang, Panai Hilir Labuhanbatu. (AL/MK)

Share:
Komentar


Berita Terkini