Terlibat Suksesi Caleg, Bawaslu Humbahas Minta KASN Tindak Tegas Kadis Pendidikan

Editor: metrokampung.com
Gedung kantor Komisi ASN (int)

Humbahas, Metrokampung.com
Menindaklanjuti laporan aliansi masyarakat Papatar tentang keterlibatan oknum kepala dinas pendidikan kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Jamilin Purba pada pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Humbahas daerah pemilihan 3 (kecamatan Pakkat,Parlilitan dan Tarabintang -red). Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Humbahas akhirnya merekomendasi penjatuhan hukuman terhadap yang bersangkutan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Senin(17/5/2019) lalu.

Ketua Bawaslu Henry Wesly pasaribu yang dikonfirmasi awak media, Rabu,(26/6/2019) mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perkembangan pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang ada, Kepala dinas pendidikan Jamilin Purba terbukti melanggar kode etik ASN yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Henry menyampaikan bahwa surat rekomendasi penjatuhan hukuman tersebut dilayangkan melalui kantor pos dengan tembusan kepada Bupati Humbang Hasundutan dan badan kepegawaian daerah (BKD). Dirinya berharap, rekomendasi yang disampaikan pihaknya segera mendapat tindak lanjut dari Komisi ASN di Jakarta.

“ Kadis pendidikan terbukti melanggar kode etik ASN, dengan melakukan politik praktis.  Menyalahgunakan jabatan untuk mendukung salah satu caleg di dapil 3. Kita sudah mengeluarkan rekomendasi ke Komisi ASN, agar oknum dimaksud segera ditindak tegas. Tindakan tersebut dinyatakan telah melanggar pelanggaran hukum lainnya dalam pemilu, yakni UU nomor 5 tahun 2014 dan PP 53 tahun 2010. Saat ini kita masih menunggu hasil nya, semoga cepat ditanggapi “ katanya

Lebih lanjut katanya,” untuk penjatuhan hukuman, menjadi kewenangan KASN. Mereka yang menentukan sanksi apa yang akan diberi kepada yang bersangkutan, tentunya sesuai evaluasi perkara yang dilakukan. Apakah itu sanksi ringan, sedang atau berat, KASN yang putuskan,”tuturnya.

Komisi ASN melalui kepala bagian Hukum dan humas Rahmat J.P Siregar yang  dicoba dikonfirmasi awak media tidak pernah berhasil.

Pejabat Pembina kepegawaian daerah kabupaten Humbang Hasundutan melalui asisten pemerintahan, Makden Sihombing ketika dikonfirmasi tentang tembusan surat rekomendasi dari Bawaslu tersebut, mengaku belum menerima surat dimaksud. “ ohh, belum ada kita terima. Tapi coba tanya BKD ”ujarnya. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini