1 Minggu Penangkapan 2 Truk Bungker Solar Bersubsidi di SPBU Batu 7 Tanjungbalai, Poldasu Diminta Tindak Tegas Para Pelaku

Editor: metrokampung.com
DIAMANKAN : Dua unit mobil box dan Coldiesel masing masing No Pol BM. 9683 TS dan BK 8916 YI saat diamankan dilokasi penyimpanan barang bukti Mapolda Sumut. Foto dipetik Jumat (19/7).

Tanjungbalai, metrokampung.com
Sejak penangkapan 2 unit truk yang dimodifikasi bungker berisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Batu 7 Tanjungbalai beserta beberapa orang terduga pelaku oleh Tim Diskrimsus Polda Sumut seminggu yang lalu, hingga saat ini belum diketahui proses hukum atas penangkapan tersebut. Bahkan beberapa orang yang sempat diamankan juga telah dipulangkan.

Oleh karena itu, Polda Sumut diminta agar menindak tegas para pelaku baik pemilik SPBU, dan para pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan peruntukan Solar bersubsidi tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan proses hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Irwansyah Siregar Ketua DPP. Nusantara Nelayan Centre (NNC) kepada metrokampung.com, Selasa (23/7), sekaligus mengapresiasi Polda Sumut yang langsung respon atas pengaduan masyarakat terkait adanya permasalahan Mafia BBM bersubsidi diwilayah Tanjungbalai.

"Seperti yang kita ketahui, Tim Diskrimsus Polda Sumut pada hari Kamis 11 Juli 2019 sekitar Pukul 18.00 WIB (seminggu yang lalu) berhasil menangkap pelaku pembocoran BBM bersubsidi beserta 1 unit mobil Box BM. 9683 TS yang telah dimodifikasi bungker minyak dan 1 Truk Coltdiesel BK 8916 YI berisi drum saat mengisi Solar di SPBU No.14.213.232 Batu 7 Tanjungbalai. Kemudian para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Sumut hingga saat ini. Oleh karena itu, kita dari NNC sangat mengapresiasi respon cepat Polda Sumut menanggapi pengaduan masyarakat, " ucap Siregar.

Namun sambungnya, pihaknya menyayangkan belum adanya proses hukum yang jelas setelah penangkapan tersebut sampai saat ini. Untuk itu dirinya meminta kepolisian Polda Sumut untuk memproses hukum para pelaku dan pihak yang terlibat dalam perbuatan kejahatan BBM bersubsidi tersebut.

Karena menurutnya, perbuatan para pelaku tergolong sebagai Mafia BBM bersubsidi yang menyalahgunakan peruntukan solar bersubsidi sesuai UU RI No. 22 tahun 2001 serta lembaran negara RI No. 136 tentang minyak dan gas bumi. Didalamnya tertuang bahwa setiap kejahatan dan pelanggaran tata niaga BBM diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 Milyar.

"Kita menunggu bagaimana tindak lanjut proses hukum kepada para pelaku dan juga barang bukti yang telah diamankan. Karena sejak peristiwa penangkapan sampai saat ini belum ada tindakan pemberhentian operasi dari SPBU tempat terjadinya asal muasal pelanggaran dan kejahatan BBM bersubsidi. Pelaku harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, karena perbuatan mereka yang dengan sengaja menyalah gunakan peruntukan dan pembocoran subsidi BBM solar dan mengakibatkan kerugian negara, "pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dikirim ke redaksi belum ada jawaban dari Humas Polda Sumut saat wartawan metrokampung.com mencoba mengkonfirmasi melalui pesan Whatsappnya terkait proses hukum para pelaku Mafia BBM bersubsidi serta 2 truk bermodifikasi bungker Solar tersebut. (RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini