Akhirnya Poldasu Tahan Kepala BPKD Pematangsiantar

Editor: metrokampung.com
OTT di Kantor BPKD Pematangsiantar beberapa waktu lalu

Medan - metrokampung.com
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut kembali menetapkan tersangka baru usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar. Tersangka baru itu adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar, Adiyaksa Purba.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Adiyaksa juga sudah ditahan. "Sudah kita tangkap dan tahan tadi malam," ujar Kompol Hartono Kanit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Minggu (14/07/2019) malam.

Kepala BPKD Pematangsiantar, Adiyaksa Purba, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak. Kegiatan itu sudah berlangsung lama dan mengalir kepadanya.

Dengan penetapan Adiyaksa Purba sebagai tersangka, kini sudah dua orang yang berstatus tersangka dalam kasus pemotongan 15 persen insentif pekerja pemungut pajak.

Sebelumnya, polisi menetapkan Erni Zendrato, Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematangsiantar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia ikut terjaring dalam OTT di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar, oleh Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (11/07/2019) lalu.

Erni Zendrato menyandang status tersangka, Jumat (12/07/2019). Tiga orang terjaring dalam OTT tersebut. Penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 186 juta dari kantor yang beralamat di Jalan Merdeka No 8 Pematangsiantar itu. (bbs/mk/fit)
Share:
Komentar


Berita Terkini