Anggaran Makan Tahanan di PN Rantauprapat Menurun

Editor: metrokampung.com
Ruang tahanan Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Labuhanbatu - Metrokampung.com
Jumlah anggaran dana makanan untuk tahanan di Pengadilan Negeri Rantauprapat menurun drastis di tahun 2019 hanya Rp. 45 juta. Jika dibandingkan dengan alokasi tahun anggaran 2018 yakni, sebesar Rp75 juta.

"Terjadi penurunan. Tahun 2019 menurun dari tahun sebelumnya," ujar Ketua PN Rantauprapat, Khamazaro Waruwu melalui Sekretaris kantor PN Rantauprapat Bisnar Sinaga, kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/7/2019) di komplek PN setempat.

Untuk tahun 2018, lanjutnya, alokasi dana itu peruntukan makan dan minum 2500 napi. Sementara, Tahun 2019 dianggarkan untuk 1500 orang.

Kata dia, setiap tahun pihak mereka mengusulkan dana ke pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia atau MARI. Namun, besaran anggaran yang direalisasikan dibawah usulan. Alhasil, kata dia anggaran yang ada kerap tersedot sebelum habis tahun anggaran.

"Selalu kurang anggarannya," paparnya.

Ditambahkannya, anggaran yang ada, hanya dapat bertahan di semester ke tiga. Atau, perbulan Agustus tahun berjalan.

"Anggarannya saat ini sudah menipis. Per Agustus sudah habis. Sedangkan dalam perhari, persidangan mencapai puluhan perkara dengan puluhan napi.
"Rata-rata perhari 30 napi yang menjalani persidangan," imbuhnya.

Alhasil, mengantisipasi minimnya anggaran dana makan dan minum tahanan, pihak PN Rantauprapat cenderung menunda persidangan yang semula pagi menjadi siang.

"Sidang diadakan siang," pungkasnya.

Seyogyanya, Kamis (4/7/2019) sejumlah persidangan di PN Rantauprapat dilaksanakan pagi. Namun, mengalami perubahan jadwal. Penundaan siang hari. Misalnya, agenda sidang lanjutan kasus penangkapan Manurung bersaudara. Yakni Ruslian Manurung alias Ian dan Andi Syahputra Manurung alias Putra.

Kedua warga jalan Cenderawasih, Kuala Kapias, Teluk Nibung, Tanjung Balai ini menjadi terdakwa terkait kasus penangkapan sebanyak 50 bungkus Narkotika jenis sabu, Selasa lalu (29/1/2019) di perairan Sungai Parapat, Desa Sei Kubung, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya ditangkap Tim Sat Gas NIC, bersama Satpol Air Res Labuhanbatu. (AL/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini