Tersangka Zulfikar Gunawan alias Ijul berikut barang bukti shabu. |
Batubara, metrokampung.com
Apes benar nasib deorang petani yang nyambi sebagai penjual narkotika jenis shabu terpaksa harus menahankan dinginnya sel penjara karena diringkus tim Sat Res Narkoba Polres Batubara.
Pasalnya Zulfikar Gunawan alias Ijul (47) warga Dusun (Huta) III Petani Barat Nagori (Desa) Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun tetangkap tangan ketika sedang bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai calon pembeli.
Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi kepada wartawan, Selasa (02/07) membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan tim Sat Res Narkoba Polres Batubara di Dusun I Desa Sipare-pare Kec. Air Putih Kabupaten Batubara, Senin (01/07) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dijelaskan Kusnadi, keberhasilan meringkus tersangka yang telah menjadi TO (target operasi) berawal Senin (01/07) malam sekitar pukul 23.00 Wib ketika Personil Sat Res Narkoba Polres Batubara mendapat informasi bahwa Zulfikar Gunawan alias Ijul diduga tersangka kejahatan Narkotika jenis Shabu akan melakukan transaksi jual beli narkoba.
Kemudjan Personil Sat Res Polres Polres Batu dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi melakukan penyidikan (under Cover) atas informasi tersebut.
Setelah melakukan penyidikan, tim berupaya melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercoverbuy) bertujuan memancing tersangka pelaku mengadakan transaksi jual beli narkoba.
Sekitar pukul 23.30 WIB tersangka tiba di lokasi yang sudah dijanjikan. Tanpa menunggu lama dengan sigap saat itu juga personil meringkus dan menggeledah tersangka yang terlihat kaget.
Saat penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 1 buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2,11 Gram, 1 Unit HP Samsung warna hitam.
Setelah diinterogasi Zulfikar Gunawan alias Ijul mengakui memperoleh Shabu dari Bandot warga Pabatu (DPO ).
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Saat Res Narkoba Polres Batubara untuk diamankan dan tindak lanjut penyidikan.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ea.ps/mk)