Apes, Jual Shabu ke Polisi Nyamar, Zulfikar Diringkus

Editor: metrokampung.com
Tersangka Zulfikar Gunawan alias Ijul berikut barang bukti shabu.

Batubara, metrokampung.com
Apes benar nasib deorang petani  yang nyambi sebagai penjual narkotika jenis shabu  terpaksa harus menahankan dinginnya sel penjara karena diringkus tim Sat Res Narkoba Polres Batubara.

Pasalnya Zulfikar Gunawan alias Ijul (47) warga Dusun (Huta)  III Petani Barat Nagori (Desa) Dolok Kahean Kecamatan  Tapian Dolok Kabupaten Simalungun tetangkap tangan ketika sedang bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai calon pembeli.

Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi kepada wartawan, Selasa (02/07) membenarkan penangkapan tersebut  yang dilakukan tim Sat Res Narkoba Polres Batubara di Dusun I Desa Sipare-pare Kec. Air Putih Kabupaten  Batubara,  Senin (01/07) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dijelaskan Kusnadi, keberhasilan meringkus tersangka yang telah menjadi TO (target operasi) berawal Senin (01/07) malam  sekitar pukul 23.00 Wib ketika  Personil Sat Res Narkoba Polres Batubara  mendapat informasi bahwa Zulfikar Gunawan alias Ijul diduga tersangka kejahatan Narkotika jenis Shabu  akan melakukan transaksi  jual beli  narkoba.

Kemudjan Personil Sat Res Polres Polres Batu dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi  melakukan penyidikan  (under Cover) atas informasi tersebut.

Setelah melakukan penyidikan, tim berupaya melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercoverbuy) bertujuan memancing tersangka pelaku mengadakan transaksi jual beli narkoba.

Sekitar pukul 23.30 WIB  tersangka  tiba di lokasi yang sudah dijanjikan. Tanpa menunggu lama dengan sigap  saat itu juga personil meringkus dan menggeledah  tersangka yang terlihat kaget.

Saat  penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 1 buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2,11 Gram, 1 Unit HP  Samsung warna hitam.

Setelah diinterogasi  Zulfikar Gunawan alias Ijul  mengakui memperoleh Shabu dari  Bandot warga  Pabatu (DPO ).

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa  ke Kantor Saat Res Narkoba Polres Batubara untuk diamankan dan  tindak lanjut penyidikan.

Pasal  yang dipersangkakan  adalah  Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini