Asyik Nyabu dan Berjudi, 6 Warga Nibung Hangus Digerebek Polisi

Editor: metrokampung.com
Atas, keenam tersangka sabu, Bawah, barang bukti yang disita.

Batubara - Metrokampung.com
Lagi lagi Kepolisian Sektor Labuhan Ruku Polres Batubara sukses menggerebek  komplotan penikmat shabu sembari berjudi Senin (29/07)  sekira pukul 23.30 Wib.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat M, SH kepada awak media, Selasa (30/07) membenarkan pihaknya telah meringkus 6 warga yang sedang menikmati narkotika jenis sabu sembari berjudi leng di Dsn. I Desa  Mekar Laras Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara.

Keenam tersangka yang diringkus seorang diantaranya masih anak-anak, mereka adalah  Khairuzzaman (32) pekerjaan  Wiraswasta warga  Dusun  III Desa Lima Laras Kec. Nibung Hangus, Basri (37)  pekerjaan Swasta warga  Dsn. IV Desa  Lima Laras Kec. Nibung Hangus,  Isar (23) pekerjaan Swasta warga Dsn. I Ds. Mekar Laras Kec. Nibung  Hangus, Ibrahim  Alias Oyim (49) pekerjaan Tani warga Dsn. I Ds. Mekar Laras Kec. Nibung Hangus, Ramadhan (34) pekerjaan  Swasta warga Dsn. V Desa  Lima Laras Kec. Nibung Hangus dan seorang anak-anak inisial  R (16)  masih Ikut Orang Tua warga  Dsn. I Ds. Mekar Laras Kec. Nibung Hangus  semuanya di Kab. Batubara.

Adapun kronologis penangkapan keenam tersangka dimulai  Senin (29/07) malam saat  personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat  bahwa ada sekelompok pemuda yang sedang pesta Narkoba sambil bermain judi jenis Leng di Dsn. I Desa  Mekar Laras Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara.

Mendapat informasi berharga tersebut personil lidik Polsek Labuhan Ruku berangkat ke TKP dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak.

Setelah mengadakan penyidikan, personil  menemukan sekelompok pemuda tersebut. Personil segera  meringkus  6 tersangka dan melakukan  penggeledahan.

Barang bukti yang ditemukan
1 paket sedang Narkotika jenis Sabu, 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu,  18 buah plastik transparan ukuran kecil,  1 buah plastik transparan ukuran sedang, 3  buah mancis, 2  buah kaca pirek,  2  buah pipet berbentuk skop dan  1  buah bong yg terbuat dari Aqua gelas.

Selanjutnya keenam tersangka berikut barang bukti   diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lanjut. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini