Bahaya, Pertanggung Jawaban APBD 2018 Dinilai Bermasalah, 4 Fraksi Usulkan Pansus dan Hak Interpelasi

Editor: metrokampung.com
Wakil ketua I DPRD Humbang Hasundutan, Jimmy Togu Purba saat memberikan keterangan kepada awak media.

Humbahas, Metrokampung com
Melihat banyaknya keganjilan pada kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan serta laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) BPK RI atas realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018, DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang mana terdiri dari 4 (empat) fraksi akhirnya mengusulkan dilakukannya pembentukan pansus dan hak interpelasi terhadap Bupati Humbang Hasundutan. Hal tersebut tertuang dalam surat undangan rapat dengan nomor : 005/610/DPRD/VI/2019  tanggal 24 Juni 2019 lalu.

Wakil ketua DPRD Humbang Hasundutan, Jimmy Togu Purba yang dikonfirmasi diruangannya, Senin,(1/7/2019) membenarkan adanya usulan pembentukan pansus dan hak interpelasi dari empat fraksi ke pimpinan DPRD Humbahas. “Pengajuan hak interpelasi anggota DRPD Humbahas sudah bergulir sejak dua pekan terakhir, selanjutnya pengajuan ini akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus), untuk menjadwalkan sidang paripurna penetapan sekaligus pengesahan pembetukan Panita khusus (Pansus) dan Hak interpelasi DPRD," kata nya.

Akan tetapi, Togu menyayangkan bahwa agenda rapat Banmus yang telah disepakati oleh para anggota fraksi dan anggota Banmus untuk digelar pada senin,(1/7/2019) pagi terpaksa ditunda atau diskors dalam waktu yang tidak ditentukan, disebabkan sejumlah anggota Banmus tidak hadir, sehingga mengakibatkan rapat Banmus tersebut tidak memenuhi quorum. Namun dirinya selaku pimpinan DPRD meyakinkan agar dalam waktu dekat, itu dapat terlaksana.

Sekretaris dewan, Drs. P. Simamora yang kemudian dikonfirmasi awak media juga mengakui adanya agenda rapat Banmus tentang penjadwalan paripurna pembetukan pansus dan hak interpelasi. “ iya ada rapat Banmus hari ini, tapi tidak quorum. Kesimpulan rapat pimpinan, akan menindak lanjuti dalam waktu yang tidak ditentukan,”ujarnya.

Menanggapi wancana pembentukan Pansus dan hak interpelasi oleh DPRD terhadap Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), salah seorang pengamat politik sekaligus pengurus inti di Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) DPW Provinsi Sumatera Utara, Saut Sagala,SE kepada awak media menyampaikan bahwa langkah yang diambil DPRD cukup membahayakan kedudukan para pemangku kebijakan.

 “ Jika dalam ini DPRD serius, itu bahaya sekali bagi para pengambil kebijakan. DPRD tentunya melihat dan menganalisa segala kebijakan selama proses penyelenggaraan pemerintahan serta laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Dalam analisa dimaksud DPRD menemukan celah permasalahan yang berakibat fatal. Itulah yang membuat mereka bersikap demikian. Oleh karena celah permasalahan dimaksud, baik SKPD ataupun Bupati bisa berhadapan dengan hukum ”jelasnya.

Disinggung soal ketidakquoruman rapat Banmus yang tadinya telah disepakati, Saut menduga bahwa ketidakquoruman itu dipengaruhi oleh beberapa factor yang tidak dapat diutarakan dengan kata-kata, sebab menyangkut alasan dan nurani pribadi masing-masing anggota Banmus.

Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan selaku pimpinan rapat, Manaek Hutasoit yang dikonfirmasi media seputar alasan ketidakhadiran anggota Banmus dalam rapat tersebut, mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahuinya.

4 (empat) Fraksi yang mengusulkan hak interpelasi dan pembetukan Pansus yakni, fraksi Golkar, fraksi Nasdem Kebangkitan bangsa, fraksi Gerindra, dan fraksi Amanat Demokrat. Anggota Banmus yang hadir, Manaek Hutasoit (ketua DPRD), Jimmy Togu Purba,(Wakil ketua I), Marsono Simamora,(wakil ketua II), Candra Maulahe, dan Marolop Situmorang. Anggota dewan yang tidak hadir, Bresman Santuri, Tulus Hutasoit, Bantu Tambunan, dan Saut Nainggolan. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini