CAMAT BILAH BARAT DAN PMD LABUHANBATU TERCATAT DALAM KWITANSI BIAYA DESA AFD II

Editor: metrokampung.com

LABUHANBATU-METRO KAMPUNG.COM
Beredar info Kepala Desa AFD II Kebun Janji Amanuddin P Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu mencatat pengeluaran pembiayaan pada selembar kwitansi untuk uang akhir tahun bagi camat dan PMD.

Menyikapi informasi tersebut kepala desa (A.P-red) diruang kerjanya, Kamis (18/7/2019) membenarkan ada menanda tangani kwitansi bermatrai tanpa keterangan untuk pengeluaran biaya sebesar Rp 5 jt dari bendahara sebagai pinjaman untuk keperluan pribadinya,"paparnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa dirinya (A.P-red) telah dipanggil camat Nunggang dan PMD terkait kwitansi tersebut," jelasnya berharap agar tidak dipublikasikan lagi.

"Saya ada pakai uang desa pada saat itu sebesar Rp 5 juta untuk keperluan saya dan atas uang tersebut saya tanda tangani kwitansi bermatrai tanpa keterangan. Saya sdh dipanggil camat PMD atas permasalahan itu," papar Amanuddin.


Terpisah Camat Kecamatan Bilah Barat Nunggang Siregar dikantornya Kamis (18/7/2019) membenarkan adanya permasalahan (kwitansi penggunaan dana desa diperuntukkan untuk camat dan PMD) dan telah melakukan pemanggilan terhadap kepala desa, bendahara dan mendengar penjelasan kepala desa bahwa kwitansi itu ditulis bendaharanya bahkan bendaharanya sdh mengaku benar menuliskan hal itu pada kwitansi karna adanya tekanan dari pihak lain," terang Nunggang.

"Kita sudah panggil kepala desa dan bendahara terkait kwitansi bertuliskan dana akhir tahun untuk camat dan PMD. Ternyata bendahara mengaku menulis kalimat itu atas tekanan pihak lain," ucap Nunggang.

Menyikapi kronologis kwitansi dana akhir tahun 2018 untuk camat dan PMD Jepri Sinaga selaku pemerhati sosial meminta inspektorat kabupaten untuk melakukan audit terhadap permasalahan uang desa di peruntukkan bagi pemangku jabatan yang seogianya peruntukannya tidak sesuai dengan semestinya," papar Jefri.

Senada di sampaikan ansari pemerhati masyarakat meminta pihak terkait agar segera melakukan pemeriksaan dalam hal adanya pengakuan bahwa kwitansi tersebut dibuat bendahara desa afd II berdasarkan adanya tekanan dari lain yang mengambil keuntungan sehingga membuat dokumen palsu yang berpotensi merugikan pihak pihak lain," paparnya.

"Jika memang kwitansi itu rekayasa untuk merugikan orang lain terkait uang negara diminta pada instansi terkait agar segera memeriksa kebenaranya," paparnya.(MK/R. Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini